DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Perjuangan panjang masyarakat Aceh untuk mengembalikan tanah wakaf Blang Padang ke Nazir sah akhirnya menemui titik terang.
Setelah melalui kajian panjang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat secara resmi menerbitkan rekomendasi pengembalian aset wakaf bersejarah tersebut kepada Nazir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Keadilan untuk Wakaf Blang Padang, Teungku Zulfikar Syahabuddyn Isa Bugak, menyampaikan rasa syukur atas perkembangan terbaru itu. Menurutnya, perjuangan panjang berbagai pihak, baik di Aceh maupun di Jakarta, kini membuahkan hasil nyata.
“Alhamdulillah, rekomendasi MUI pusat sudah kami sampaikan kepada Habib Luthfi selaku Penasehat Presiden Prabowo Subianto. Semoga persoalan tanah wakaf Blang Padang segera selesai dan bisa diserahkan kembali kepada Nazir wakaf yang sah,” ujar Zulfikar kepada media dialeksis.com, Rabu (27/8/2025).
Ia menambahkan, Habib Luthfi juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras Pemerintah Aceh dan Tim Jakarta yang selama ini all out memperjuangkan pengembalian tanah wakaf tersebut.
“Beliau berpesan agar perjuangan ini dikawal sampai tuntas. Insya Allah, kita sudah selangkah lagi menuju titik kemenangan,” ungkap Zulfikar.
Rekomendasi resmi MUI Pusat dituangkan dalam surat bernomor B-3025/DP-MUI/VIII/2025 tertanggal 14 Agustus 2025. Surat itu ditandatangani langsung oleh Ketua Umum KH. M. Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal H. Amirsyah Tambunan.
Dalam surat tersebut, MUI menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pengembalian tanah wakaf Blang Padang.
Prosesnya dilakukan setelah menelaah secara mendalam aspek syar’i maupun hukum, melibatkan Komisi Fatwa, Komisi Hukum dan HAM, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Dinas Syariat Islam Aceh, serta Nazir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman.
“Dengan memohon ridha Allah SWT, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia memberikan rekomendasi dan dukungan sepenuhnya dalam ikhtiar pengembalian Tanah Wakaf Blang Padang kepada Nazir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh,” demikian isi surat MUI tersebut.
Ketua Umum MUI, KH. Anwar Iskandar, menegaskan bahwa dukungan ini sejalan dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang melarang peralihan harta benda wakaf dalam bentuk apapun.
"Tanah wakaf Blang Padang adalah amanah umat. Sudah seharusnya dikembalikan untuk kemaslahatan, kemakmuran, dan kemajuan Masjid Raya Baiturrahman Aceh,” tegasnya.
Teungku Zulfikar menuturkan, perjuangan panjang ini tidak lepas dari kerja sama erat antara Pemerintah Aceh dengan Tim Jakarta.
Tim tersebut dipimpin oleh Koordinator Syeh Sambo guru ngaji Presiden Prabowo Subianto bersama dirinya selaku Sekjen Front Keadilan untuk Wakaf Blang Padang, serta sejumlah tokoh Aceh yang konsisten memperjuangkan tanah wakaf ini.
“Kita patut mengapresiasi kerja Tim Jakarta yang all out. Tidak hanya menghadap langsung ke MUI Pusat, tapi juga membangun komunikasi intensif dengan tokoh-tokoh nasional agar persoalan ini mendapat perhatian serius,” kata Zulfikar.
Selain itu, ia juga menyampaikan terima kasih kepada Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah yang turut aktif mendukung langkah-langkah strategis dalam memperjuangkan hak umat tersebut.
“Mari kita kawal bersama surat Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), kepada Presiden Prabowo Subianto tentang pengembalian tanah wakaf Blang Padang. Ini momentum bersejarah bagi masyarakat Aceh,” tambahnya.
Habib Shechan, selaku penasehat utama Front Keadilan untuk Wakaf Blang Padang, turut menyampaikan apresiasi kepada Tim Jakarta atas perjuangan tanpa lelah yang telah membuahkan keluarnya rekomendasi MUI Pusat.
“Perjuangan ini adalah bukti bahwa tanah wakaf Blang Padang bukan sekadar aset tanah, tapi simbol marwah umat Islam Aceh. Kita harus terus kawal agar rekomendasi MUI ini benar-benar diwujudkan dalam bentuk penyerahan kembali tanah wakaf kepada Nazir yang sah,” pungkasnya. [nh]