Beranda / Berita / Nasional / Revisi UU Baru Dinilai Buka Peluang Penetapan Syariat Islam di Sumbar

Revisi UU Baru Dinilai Buka Peluang Penetapan Syariat Islam di Sumbar

Jum`at, 15 Juli 2022 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi pembahasan RUU. [Foto: Kompas]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Revisi UU Sumatera Barat (RUU Sumbar) dinilai membuka peluang bagi Sumbar untuk menjadi wilayah dengan perda syariah seperti Aceh. Adakah pasal yang bisa membuat Sumbar menjadi wilayah syariah?

Berdasarkan draf RUU Sumbar hasil Panja DPR per 20 Juni 2022 yang diterima detikcom, Kamis (14/7/2022), sempat muncul nilai falsafah adat basandi syara' basandi kitabullah. Nilai ini tertuang dalam Pasal 5 huruf C. Begini bunyinya.

Pasal 5

Provinsi Sumatera Barat memiliki karakteristik, yaitu:

c. adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara', syara' basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat.

Namun, isi Pasal 5 huruf C ini berubah di draf bersih RUU Sumbar. Tak ada lagi nilai falsafah adat basandi syara' basandi kitabullah.

Pasal 5

(1) Provinsi Sumatera Barat mempunyai batas wilayah:

c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi, dan Kabupaten Muko-Muko Provinsi Bengkulu.

Sebelumnya, ahli hukum tata negara Agus Riewanto menyatakan UU Sumbar buka peluang membuat perda syariah, meski UU Sumbar mengakui berbagai asas dan falsafah religius Sumbar.

"UU ini memastikan Sumbar punya UU sendiri, terpisah dari Riau dan Jambi," kata Agus Riewanto, Kamis (14/7/2022).

"Adanya prinsip ABS-SBK itu memang mencerminkan karakter masyarakat Sumbar. Hanya perlu diwaspadai kelak akan munculnya ruang keistimewaan dan penerapan perda-perda syariah di kabupaten/kota Sumbar yang bertentangan dengan prinsip Pancasila dan NKRI," ujar dosen UNS Solo itu.(Detikcom)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda