Beranda / Berita / Nasional / Rizieq Shihab Didakwa Hasut Masyarakat

Rizieq Shihab Didakwa Hasut Masyarakat

Jum`at, 19 Maret 2021 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab didakwa menghasut masyarakat untuk melanggar kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat saat masa pandemi virus corona (Covid-19).

Rizieq melakukan perbuatan tersebut bersama-sama Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, Maman Suryadi. Mereka dilakukan penuntutan secara terpisah hari ini.

"Melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3).

Awalnya Rizieq yang masih berada di Arab Saudi berencana menikahkan putrinya. Ia juga ingin dalam acara pernikahan putrinya itu digelar Maulid Nabi Muhammad SAW.

Rizieq kemudian menghubungi Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, dan Hari Ubaidillah membentuk untuk panitia. Mereka lantas membuat surat permohonan izin acara Maulid Nabi kepada Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Pusat.

Akhirnya Rizieq tiba di Indonesia pada 10 November 2020. Ia langsung meninggalkan Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju rumahnya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Namun, Rizieq tak berniat melakukan karantina mandiri. Ia justru menuju kerumunan ribuan orang yang telah memadati area Bandara Soetta. Menurut jaksa, tak ada niatan Rizieq untuk mengimbau, melarang, dan mengingatkan para penjemputnya tersebut.

"Terdakwa bergabung di keramaian tersebut lalu secara bersamaan terdakwa dengan yang lain ke rumahnya di Petamburan," ujar jaksa.

Jaksa melanjutkan panitia acara kemudian mengirim surat permohonan izin penggunaan jalan Jala KS Tubun dan Jalan Petamburan III kepada Sudin Perhubungan Kota Jakarta Pusat pada 11 dan 12 November.

Setelah itu, Rizieq yang hadir dalam acara Majelis Ta'lim Al Alaf Alhabib Ali Bin Abdurrahman Assegaf, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, 13 November mengundang masyarakat yang hadir dalam acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi di Petamburan. Acara tersebut digelar pada 14 November 2020.

"Pada akhir ceramahnya menghasut masyarakat untuk datang dan menghadiri peringatan Maulid Nabi dan sekaligus acara pernikahan putrinya di Petamburan, sekalipun terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa wilayah DKI Jakarta sedang dalam kondisi pandemi," ujarnya.

"Hasutan menghadiri peringatan Maulid Nabi dan acara pernikahan putri terdakwa di Petamburan merupakan perbuatan pidana yang bertentangan dengan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata jaksa menambahkan.

Jaksa pun mendakwa Rizieq dengan lima dakwaan alternatif, yakni pertama Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Rizieq sendiri sempat mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka di kasus kerumunan Petamburan beberapa waktu lalu. Namun hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak upaya tersebut.

Kasus tersebut bermula usai kepulangan Rizieqdari Arab Saudi ke Indonesia telah mengundang kerumunan massa di tengah pandemi virus corona. Kerumunan bercokol di kediaman Rizieq di Petamburan kala menggelar acara peringatan Maulid Nabi dan pernikahan Putri Rizieq, pada 14 November 2020 lalu.[CNN Indonesia]

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda