Beranda / Berita / Nasional / Romahurmuziy Berharap Divonis Bebas

Romahurmuziy Berharap Divonis Bebas

Senin, 20 Januari 2020 09:01 WIB

Font: Ukuran: - +

Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor. Foto: Sigid Kurniawan/antara


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), M Romahurmuziy alias Romi, akan menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis, hari ini, Senin (20/1). Romy berharap bebas dari tuntutan hukuman.

"Kami harapkan beliau (Romy) diputus bebas dari segala dakwaan," kata penasehat hukum Romy, Maqdir Ismail, Senin (20/1).

Maqdir meyakini majelis hakim yang mengadili perkara Romy setuju dengan argumen pihak Romy. Tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini tidak terbukti.

"MRM (Romy) tidak bersalah seperti yang dinyatakan dalam dakwaan dan surat tuntutan," ujar Maqdir.

Pembacaan vonis mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat pukul 10.00 WIB.

Sidang dengan perkara nomor 87/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada KPK menuntut Romy dihukum empat tahun penjara plus denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan. Romy dinilai terbukti menerima suap Rp416,4 juta.

Uang itu berasal dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin sejumlah Rp325 juta. Kemudian fulus sebanyak Rp91,4 juta berasal dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Jawa Timur Muafaq Wirahadi.

Uang tersebut diduga untuk memuluskan Haris dan Muafaq memperoleh posisi prestisius di lingkungan Kemenag tersebut. Perbuatan rasuah itu dilakukan sepanjang Januari hingga Maret 2019.

Jaksa juga menuntut hukuman tambahan berupa mencabut hak dipilih Romy dalam jabatan politik selama lima tahun. Romy juga terancam membayar uang pengganti Rp46,4 juta.

"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal jika terpidana tidak punya harta benda yang mencukupi maka akan diganti pidana selama satu tahun," ujar jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan, 6 Januari 2020.

Romy dinilai terbukti melanggar dakwaan pertama alternatif kedua dalam perkara suap dari Haris. Romy dinilai terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dia juga dinilai terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP pada dakwaan kedua alternatif kedua, yakni menerima suap dari Muafaq.

Dalam nota pembelaan atau pleidoinya, Romy mengaku peristiwa ini menjadi pelajaran hidup bagi dirinya. Mantan anggota DPR periode 2014-2019 itu juga meminta dibebaskan dari segala tuduhan. Dia memelas pada Hakim agar kehormatan dirinya dikembalikan.

"Saya memohon Yang Mulia untuk membebaskan saya dari segala tuduhan, memulihkan seluruh martabat dan kehormatan saya, serta mengembalikan saya kepada anak dan istri saya," ujar Romy, 13 Januari 2020. (Im/Mediaindonesia)



Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda