Senin, 24 November 2025
Beranda / Berita / Nasional / Rujukan Berjenjang Dihapus, Pemerintah Terapkan Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi pada 2026

Rujukan Berjenjang Dihapus, Pemerintah Terapkan Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi pada 2026

Senin, 24 November 2025 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Peserta JKN akan dirujuk berdasarkan sistem rujukan berbasis kompetensi. [Foto: BPJS Kes]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah mengumumkan rencana penghapusan sistem rujukan berjenjang dan menggantinya dengan rujukan berbasis kompetensi. Melalui sistem baru ini, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan langsung diarahkan ke rumah sakit (RS) yang kompeten (mampu) menangani kondisi medisnya, tidak lagi berjenjang berdasarkan kelas D-C-B-A.

Direktur Pelayanan Klinis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Obrin Parulian seperti yang dikutip pada Senin (24/11/2025) menjelaskan bahwa sistem baru dirancang untuk mempercepat akses dan memastikan pasien memperoleh layanan yang sesuai kebutuhan klinis dengan menjamin mutu layanannya. 

“Singkatnya begini, peserta JKN ini kondisi medisnya apa, sakitnya apa, ya kebutuhannya apa, itu kita fasilitasi lewat sistem Satu Sehat rujukan yang dibangun. Nanti dia akan dirujuk ke fasilitas kesehatan yang kompeten sesuai kondisi klinis dan kebutuhan medisnya” ujar Obrin.

Selama ini, rujukan berjenjang kerap membuat pasien berpindah dari satu RS ke RS lain sehingga berpotensi memperpanjang waktu penanganan, munculnya perburukan kondisi medisnya, dan pembiayaan yang tidak efisien.

Dalam skema berbasis kompetensi dokter perujuk menginput diagnosa dan kebutuhan prosedur maupun tindakannya, lalu sistem secara otomatis mengarahkan pasien ke RS dengan kemampuan yang dibutuhkan.

Jika RS penuh, sistem akan mencarikan fasilitas lain dengan kompetensi setara atau lebih tinggi, sesuai kapasitasnya.

Perubahan ini memanfaatkan platform Satu lSehat Rujukan yang terhubung dengan geotagging dan ketersediaan tempat tidur melalui SIRANAP, sehingga proses rujukan dapat dilakukan lebih cepat dan akurat.

Sejalan dengan itu, implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) juga terus dikebut.

Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Ockti Palupi Rahayuningtyas menyampaikan bahwa dari sekitar 3.100 rumah sakit, hanya 5,5 persen yang masih berstatus merah atau oranye.

Tantangan utama KRIS meliputi ketersediaan nurse call, outlet oksigen, tirai nonpori, dan kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas.

Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kemenkes Ahmad Irsan menambahkan bahwa sistem baru akan meningkatkan efisiensi pembiayaan karena mengurangi perpindahan pasien antarRS. Simulasi awal menunjukkan potensi kenaikan pengeluaran dana jaminan sebesar 0,64-1,69 persen, namun kondisi keuangan dana jaminan tetap dinilai aman.

Kemenkes menargetkan implementasi penuh rujukan berbasis kompetensi pada awal 2026 setelah standar layanan dan kriteria rujukan ditetapkan. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI