Beranda / Berita / Nasional / Seorang Polisi Terduga Pelaku Unlawful Killing Laskar FPI Meninggal Dunia

Seorang Polisi Terduga Pelaku Unlawful Killing Laskar FPI Meninggal Dunia

Jum`at, 26 Maret 2021 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut satu dari tiga anggota Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor atau terduga pelaku penembakan di luar hukum (unlawful killing) terhadap laskar FPI meninggal dunia.

Polisitersebut dikabarkan meninggal dunia seusai terlibat kecelakaan lalu lintas.

"Saya mendapat info kalau salah satu tersangka (terlapor) meninggal dunia karena kecelakaan," kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis (25/3/2021).

Meski begitu, Agus tak mengungkap kapan dan di mana peristiwa kecelakaan itu terjadi.

"Silakan ditanyakan ke penyidik ya," katanya.

Diketahui ada tiga anggota Polda Metro Jaya yang kekinian berstatus terlapor dalam kasus dugaan unlawful killing laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Kasus ini pun telah memasuki tahap penyidikan.

Keputusan untuk menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menyimpulkan telah menemukan adanya unsur pidana berikatan dengan Pasal 338 Juncto Pasal 351 Ayat (3) KUHP yang diduga dilakukan oleh tiga anggota Polda Metro Jaya selaku terlapor.

Pasal 338 KUHP itu sendiri berbunyi: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sedangkan, Pasal 351 ayat (3) berbunyi: Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"Tentunya Polri akan menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Rabu (10/3/2021) lalu.[Suara.com]

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda