Beranda / Berita / Nasional / Sertifikasi Antikorupsi, KPK Ajak Partisipasi Masyarakat

Sertifikasi Antikorupsi, KPK Ajak Partisipasi Masyarakat

Jum`at, 29 Januari 2021 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Doc KPK


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Program Sertifikasi Antikorupsi di Lembaga Sertifikasi Profesi Komisi Pemberantasan Korupsi (LSP-KPK) tidak dipungut biaya apapun atau gratis. Demikian juga untuk penyelenggaraan sertifikasi di instansi yang bekerja sama dengan LSP KPK sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK). Hal tersebut disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding.

“KPK mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mengikuti proses Sertifikasi bidang Antikorupsi di LSP KPK atau di instansi yang bekerja sama dengan LSP KPK,” ujar Ipi.

Harapannya, lanjut Ipi, program ini dapat meningkatkan kompetensi masyarakat yang berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi, khususnya melalui strategi pendidikan antikorupsi dan pencegahan korupsi. “KPK bersama pemangku kepentingan antikorupsi lainnya telah menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk jabatan kerja Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas,” terangnya.

SKKNI tersebut menurut Ipi digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, sertifikasi kompetensi (pengakuan kompetensi), serta pelaksanaan di tempat kerja sesuai bidang SKKNI-nya.

Untuk dapat menyelenggarakan sertifikasi kompetensi, sesuai dengan Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi No: 2/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi, KPK membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Pada 10 November 2017, LSP KPK telah mendapatkan lisensi dari BNSP untuk menyelenggarakan sertifikasi di bidang antikorupsi.

LSP KPK merupakan LSP Pihak Kedua yang didirikan oleh industri atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia lembaga induknya, sumber daya manusia dari pemasoknya dan/atau sumber daya manusia dari jejaring kerjanya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.

Sejak 2017, LSP KPK telah mensertifikasi 1.300 Penyuluh Antikorupsi dan 104 Ahli Pembangun Integritas.  

“Selama pandemi Covid-19, penyelenggaraan sertifikasi dilakukan secara online atau disebut dengan Asesmen Jarak Jauh (AJJ). Tahun 2021, penyelenggaraan sertifikasi masih dilakukan secara online (AJJ),” ungkapnya.

Jika kondisi memungkinkan, akan dilakukan secara tatap muka bekerja sama dengan 19 BPSDM Provinsi yang sudah terverifikasi sebagai TUK Sewaktu, yaitu: TUK Kementerian Kesehatan, BPSDM Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Jakarta, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Bali, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat [kpk.go.id].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda