Beranda / Berita / Nasional / Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Irwandi, Steffy Burase Bersaksi Untuk Irwandi

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Irwandi, Steffy Burase Bersaksi Untuk Irwandi

Senin, 04 Februari 2019 14:27 WIB

Font: Ukuran: - +

Steffy Burase di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/10/2018).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)


DIALEKSS.COM | Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/2) kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Aceh Non Aktif, Irwandi Yusuf. Sidang kali ini, hakim mendengarkan keterangan saksi, Steffy Burase.

Dalam persidangan tersebut, saksi mengaku kenal dengan terdakwa.

"Saya kenal dengan terdakwa," ujar Steffy kepada majelis hakim

Pada persidangan sebelumnya, bahwa Irwandi Yusus menunjuk Steffy Burase sebagai panitia kegiatan Aceh Marathon. Uang suap yang diterima oleh Irwandi Yusuf dari Bupati Bener Meriah Ahmadi, di duga digunakan oleh Steffy Burase untuk kegiatan Aceh Marathon.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa sejak Oktober 2017 sampai akhir Januari 2018, Irwandi menerima uang melalui Steffy dengan total nilai sebesar Rp 568 juta. Uang tersebut berasal dari Teuku Fadhilatul Amri. Dalam dakwaan gratifikasi pertama, rekening Steffy 15 kali menerima uang dari Teuku Fadhilatul Amri.

Hari ini, pada persidangan yang sama,Teuku Fadhilatul Amri juga turut memberikan saksi untuk terdakwa Irwandi Yusuf dan dua terdakwa lain, yakni Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal


Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda