Beranda / Berita / Nasional / Sidang Lanjutan Situng dan Quick Count Ditunda

Sidang Lanjutan Situng dan Quick Count Ditunda

Rabu, 08 Mei 2019 18:26 WIB

Font: Ukuran: - +


Suasana sidang lanjutan dugaan pelanggaran Sirung di kantor Bawaslu, Selasa 7 Mei 2019/Foto: Tika

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Bawaslu meminta seluruh pihak, baik pelapor dan terlapor dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi terkait Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) dan quick count agar disiplin waktu. Sebab, dalam sidang lanjutan yang digelar, senin kemarin, pihak terlapor yakni KPU tidak mempersiapkan jawaban.

"Jadi mohon untuk jadi perhatian. Saya kira, tidak hanya pihak terlapor saja, tetapi semuanya, untuk disiplin. Waktunya dibatasi," jelas Ketua Bwaslu Abhan saat sidang, Selasa (7/5/2019).

Dalam sidang dugaan pelanggaran untuk Situng dan quick count yang digelar terpisah, dia menjelaskan, Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu mempunyai kewajiban mengawasi pelanggaran pemilu hingga proses rekapitulasi.

"Inilah saya kira konsekuensi dari penyelenggaraan pemilu yang serentak. Memang harus paham semuanya. Tetapi ini juga kewajiban Bawaslu, untuk pihak-pihak yang melapor menyampaikan laporan. Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, kami harus menyelesaikan dalam waktu yang dibatasi oleh waktu. Jadi sekali lagi, untuk terlapor dan para pihak untuk menyiapkan segala sesuatunya," jelas Abhan.

Lantaran belum adanya persiapan dari pihak KPU, maka sidang ditunda. "Jadi sidang kami lanjutkan besok (hari ini) dengan agenda mendengarkan pokok-pokok jawaban dari terlapor KPU sekaligus pembuktian surat-surat dari pelapor dan juga terlapor. Dan barangkali kalau sudah siap saksi maka bisa dihadirkan saksi," kata Ketua Majelis Abhan menutup sidang.

Memang, KPU meminta kepada majelis agar diberi kesempatan menyusun jawaban dalam bentuk yang lebih rapi. Menurut pihak terlapor, perlu menyampaikan jawaban secara detail. Terlebih, komisioner KPU masih melakukan rekapitulasi suara tingkat nasional.

Perlu diketahui, Senin (6/5/2019) sidang pendahuluan laporan dugaan pelanggaran adminitrasi Situng dan quick count dalam sidang pendahuluan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil.

Kedua dugaan pelanggaran administrasi tersebut teregistrasi dengan nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 terkait Situng KPU. Sementara laporan dengan nomor 08/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 dugaan pelanggaran administrasi pemilu terkait quick count atau lembaga hitung cepat oleh beberapa lembaga survei.

Di mana, keduanya dilaporkan oleh pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua: Parabowo Subianto-Sandiaga Uno.(Humas Bawaslu)

Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda