Beranda / Berita / Nasional / Teken Perpres Baru, Jokowi Tambah Posisi Wakil Menteri PAN-RB

Teken Perpres Baru, Jokowi Tambah Posisi Wakil Menteri PAN-RB

Jum`at, 04 Juni 2021 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Sumber : cnnindonesia.com

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Salah satu poin baru dalam aturan itu adalah penambahan jabatan wakil menteri.

Posisi wakil menteri diatur dalam pasal 2. Pasal itu menyebut wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden untuk membantu kerja menteri di Kemenpan-RB.

"Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 47 Tahun 2021 yang diunggah situs resmi Setneg.

Pasal 2 ayat (3) menyebut posisi wakil menteri berada di bawah menteri. Wakil menteri pun bertanggung jawab terhadap menteri.

Ayat (4) pasal tersebut mengatur soal tugas wakil menteri. Rincian dari tugas tersebut dijabarkan pada ayat berikutnya.

"Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan

b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," bunyi pasal 2 ayat (5).

Sebelumnya, Kemenpan-RB hanya dipimpin oleh seorang menteri. Jabatan Menpan-RB saat ini diduduki oleh politikus senior PDIP Tjahjo Kumolo.

Presiden Joko Widodo memang banyak membuat posisi wakil menteri dalam Kabinet Indonesia Maju. Tercatat ada 15 wakil menteri dari 34 kementerian/lembaga Kabinet Indonesia Maju sebelum perpres ini diteken.

(dhf/pmg)


Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda