Beranda / Berita / Nasional / Terkait Kasus e-KTP, KPK Periksa Istri Setnov

Terkait Kasus e-KTP, KPK Periksa Istri Setnov

Selasa, 27 Maret 2018 17:05 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor dan istri Andi Agustinus alias Andi Narogong, Inayah dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi (IHP) dan pemilik PT Delta Energy, Made Oka Masagung (MOM).

"Deisti dan Inayah saksi untuk tersangka IHP dan MOM," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (27/3).

Deisti maupun Inayah pun datang memenuhi panggilan penyidik KPK untuk pemeriksaan. Deisti yang mengenakan baju batik dan kerudung hitam datang sekitar pukul 09.45 WIB. Sementara Inayah yang mengenakan kemeja putih tiba pukul 10.20 WIB.

Mereka berdua enggan memberikan keterangan terkait pemeriksaannya kali ini. Deisti maupun Inayah sebelumnya telah beberapa kali dipanggil dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.

Deisti merupakan salah satu pemegang saham PT Mondialindo Graha Perdana. Perusahaan itu yang merupakan pemilik mayoritas saham PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan yang membentuk konsorsium untuk ikut proyek e-KTP.

Sementara itu, Inayah dipercaya Andi memegang sejumlah perusahaan miliknya. Aset-aset Andi berupa tanah maupun mobil banyak yang menggunakan atas nama Inayah.

Dalam kasus ini, Irvanto dan Oka ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Mereka berdua diduga sebagai perantara jatah proyek e-KTP untuk Setnov dan anggota DPR periode 2009-2014. (CNN)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda