Beranda / Berita / Nasional / TKN Jokowi-Ma'ruf Serahkan Perbaikan dan Alat Bukti

TKN Jokowi-Ma'ruf Serahkan Perbaikan dan Alat Bukti

Selasa, 18 Juni 2019 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Berkas perbaikan keterangan Pasangan Jokowi-Ma'ruf (Pihak Terkait) yang diserahkan ke MK, Senin (17/6). [Foto Humas/Ifa]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Joko Widodo dan Ma’ruf Amin (Jokowi-Ma’ruf) melalui kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) menyampaikan berkas perbaikan keterangan selaku Pihak Terkait dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 yang dimohonkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo-Sandi).

"Hari ini (kemarin-red) kami dari tim kuasa hukum TKN menyampaikan berkas perbaikan permohonan Pihak Terkait ke Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya kami sudah menyampaikan keterangan Pihak Terkait untuk permohonan pada 24 Mei 2019," ujar Taufik Basari salah seorang kuasa hukum TKN kepada para wartawan di lantai 1 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (17/6/2019) sore.

Namun, kata Taufik, dalam persidangan yang lalu Pasangan Prabowo-Sandi (Pemohon) menyampaikan hal-hal yang baru. TKN menganggap hal itu sebagai permohonan baru. Oleh karena itu, TKN menyampaikan berkas pebaikan keterangan Pihak Terkait yang dilengkapi dengan bukti-bukti tambahan. "Pada kesempatan berikutnya, kami akan bacakan di persidangan," ucap Taufik.  

Dijelaskan Taufik, alat bukti tambahan yang dimasukkan ke MK mencapai 30 alat bukti. Sebelumnya TKN menyampaikan 19 alat bukti.

"Dalam keterangan Pihak Terkait ini pada intinya tetap mengacu bahwa permohonan yang benar adalah permohonan yang diregistrasi pada 24 Mei 2019. Sementara hal-hal yang disampaikan dalam perbaikan permohonan adalah hal-hal tambahan yang merupakan permohonan baru. Oleh karena itu kami khususkan untuk menjawab hal-hal yang baru dari permohonan tersebut," ungkap Taufik.


 TKN bersikukuh bahwa tidak ada ruang perbaikan permohonan dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden. "Kami menganggap Pemohon tidak menjalankan ketentuan sebagaimana Hukum Acara MK dan kami tetap menyatakan menolak terhadap perbaikan permohonan yang disampaikan oleh Pemohon," tegas Taufik. (pd/rel)
 
Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda