Beranda / Berita / Nasional / Tumpang Tindih, YLKI Minta Permenhub No 18 2020 Dicabut

Tumpang Tindih, YLKI Minta Permenhub No 18 2020 Dicabut

Minggu, 12 April 2020 23:04 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi. Foto:Garry Lotulung/Kompas.com

DIALEKSIS.COM | Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah untuk segera mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 karena tidak selaras dengan pencegahan penyebaran covid-19.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, Permenhub itu menimbulkan tumpang tindih operaturan dengan Permenkes soal PSBB dan berpotensi memicu banyak pelanggaran serta disalahgunakan.

"Cabut. Permenhub tersebut harus dicabut oleh pemerintah," tegas Tulus saat dikonfirmasi, Minggu (12/4).

Tulus mempermasalahkan ketidakefektifan Permenhub tersebut yang hanya membuat Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi sia-sia.

Permasalahan ada dalam Pasal 11 ayat 1 huruf d yang berbunyi: Dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan tertentu.

"Bagaimana cara mengontrol dan membuktikan bahwa motor tersebut sudah disemprot dengan desinfektan? Ini ketentuan yang akal-akalan," kata Tulus.

Secara normatif, aturan tersebut bertentangan dengan berbagai regulasi yang ada, salah satunya melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kekarantinaan Kesehatan

"Termasuk bertabrakan dengan pelaksanaan Peraturan Gubernur DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Menanggulangi covid-19 di DKI Jakarta," pungkasnya. (Im/Media Indonesia)



Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda