Beranda / Berita / Nasional / Uang 1.0 Disebut Sebagai Uang Kertas 1 Juta, Ini Penjelasan Tegas BI

Uang 1.0 Disebut Sebagai Uang Kertas 1 Juta, Ini Penjelasan Tegas BI

Sabtu, 06 November 2021 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Viral uang yang disebut lembaran 1 juta. Penjelasan BI soal uang kertas Rp 1 juta disebut sebagai uang specimen atau uang contoh, yang tidak sah untuk alat pembayaran. [Foto: Kompas/Tangkapan Layar TikTok]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sebuah video mengenai uang kertas yang disebut sebagai uang pecahan Rp 1 juta viral di media sosial TikTok.

Salah satu unggahan video yang viral adalah unggahan yang diposting akun TikTok @Wandyskay. “Uang pecahan selembar 1 juta,” tulis akun tersebut.

Selain itu yang bersangkutan juga menunjukkan uang kertas bertuliskan pecahan 1.0. Hingga Jumat (5/11/2021) malam, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 174 ribu kali dan disukai lebih dari 2.354 pengguna.

Penjelasan BI soal uang kertas Rp 1 juta

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan menegaskan bahwa uang pecahan rupiah kertas yang berlaku saat ini nominal tertinggi adalah Rp 100.000 (seratus ribu rupiah). “Jadi tidak benar ada pecahan uang kertas Rp 1 juta,” ujarnya.

Sebelumnya, uang pecahan dengan gambar uang 1.0 tersebut juga pernah viral pada Mei 2021 silam.

Uang dalam video merupakan uang specimen Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi mengatakan bahwa uang 1.0 dalam video viral tersebut adalah uang specimen yang tidak bisa digunakan untuk berbelanja.

“Uang specimen adalah uang contoh, yang tidak sah untuk alat pembayaran,” ujarnya.

sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 9 Mei 2021. Ia menjelaskan, Peruri membuat uang specimen untuk kepentingan internal yang bisa digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk atau uang yang diproduksi oleh Peruri.

Pihaknya menegaskan, berdasarkan UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 pasal 2 telah disebutkan bahwa mata uang Indonesia adalah Rupiah, sedangkan uang specimen bukan uang rupiah.

Ia menambahkan, ciri uang rupiah menurut pasal 5 UU Nomor 7 Tahun 2011, uang rupiah memuat paling sedikit:

  • Gambar lambang negara “Garuda Pancasila”
  • Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”
  • Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya
  • Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia
  • Nomor seri pecahan Teks “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai …”
  • Tahun emisi dan tahun cetak

Uang specimen Peruri sama sekali tidak memuat hal-hal seperti yang disebutkan pada poin 3 di atas sehingga uang tersebut bukan sebagai alat pembayaran.

Dari penjabaran di atas, dapat diketahui uang 1.0 yang disebutkan sebagai uang pecahan Rp 1 juta merupakan informasi yang tidak benar.

Uang tersebut adalah uang specimen yang dikeluarkan oleh Peruri dan tidak berlaku sebagai alat pembayaran. (Kompas)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda