Beranda / Opini / Aceh Carong dan Nasib Guru Honor

Aceh Carong dan Nasib Guru Honor

Jum`at, 21 Desember 2018 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Aceh Carong jika  dirunut asal usulnya merupakan turunan visi dan misi Aceh Hebat. Tentu masih segar dalam memori khalayak, wacana Aceh Hebat memperkenalkan 15 program unggulan. Penulis hanya menyajikan salah satu saja.

Pemerintahan Aceh di bawah Gubernur Irwandi dan wakilnya Nova memulai pekerjaan pada tahun 2017 dengan mengambil kebijakan tentang guru kontrak, guru honor dan guru bakti untuk disamakan upahnya dengan tenaga kontrak non pendidikan, yaitu upah minimum regional. Para guru tersebut ibarat menengguk air di tengah padang pasir lapang.

Selaku SKPA, Dinas Pendidikan Provinsi Aceh sebagai eksekutor kali ini pasca perintah dari Gubernur, langsung merealisasikan janji politik Irwandi.

Guru honorpun akan langsung merasakan upah minimum regional yang sudah lama menjadi haknya. Jika dulu hanya dibayar Rp.150 ribu per bulan, kini menjadi Rp.1,5 juta yang disesuaikan rincian grade/non grade.

Namun dalam proses pencairan gaji ini, ternyata Dinas Pendidikan mengalami kesulitan dan hambatan sehingga ada guru yang sampai dengan hari ini belum merasakan buah kebijakan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

Hal ini juga diakui langsung oleh Kasi di Dinas yang menangani pembayaran gaji guru kontrak dan tenaga pendidikan kontrak SMA/SMK non PNS.

Mengutip yang dikatakan Radian kepada Serambinews.com edisi tanggal 10 November 2018, "Kelebihan dan kekurangan pembayaran gaji guru kontrak selama ini disebabkan petugas perekap jam mengajar guru kontrak sebelumnya, bekerja dengan manual dan tidak teliti."

Menurut hasil pantauan saya dan kawan-kawan, ada masalah yang begitu rumit dalam pembayaran gaji yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Aceh. Akan tetapi kita tidak tahu dimana letak kerumitannya, karena minimnya sosialisasi tentang pembayaran gaji ini.

Saya sendiri ditetapkan sebagai Guru Kontrak Non Pegawai Sipil sesuai SK Kepala Dinas Pendidikan tanggal 5 Juni 2018 di Banda Aceh, pasca mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) tahap II yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Aceh.

UKG tersebut mengikutkan sejumlah ribuan guru honor yang sudah terdaftar dalam Dapodik dari seluruh Aceh. Dinas Pendidikan mencatat ada 9.385 orang dari 23 kabupaten di Provinsi Aceh.

SK Dinas menjelaskan tentang pembayaran Honorarium Guru Non Pegawai Sipil dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa tahun anggaran 2018.

SK ini hanya berlaku sejak 1 Januari sampai 31 Desember 2018. Lembaran-lembaran kertas inilah yang menjadi pegangan guru kontrak ketika hendak melapor jika gajinya tak masuk atau kurang dari seharusnya diterima.

Setelah menunggu 4-6 bulan baru ada harapan gajinya akan cair. Dengan berdoa semoga tidak ada kesalahan perekapan jam mengajar sehingga mengurangi jumlah gajinya.

Setelah menyeruput kopi, ternyata permasalahan di atas ada di data. Dan bukan lagi menjadi rahasia jika negara kita sangat lemah dengan pendataan.

Selain itu menurut saya pembayaran gaji guru kontrak perlu sosialisasi secara menyeluruh. Misalnya, pembuatan video berdurasi 5-10 menit untuk mendukung penyebaran informasi. Kemudian disebarkan ke media sosial terkait, di zaman android ini semua pasti tersampaikan.

Penulis mencoba memantau ke Dinas Pendidikan terkait gaji yang belum terbayar. Setelah dicek langsung oleh Radian, menurutnya belum ada nomor rekening. Hal ini bisa jadi disebabkan ketika operator memasukkan data sebelumnya tidak terkoneksi dengan aplikasi payout sehingga tidak tersimpan. Dan solusi yang diberikan setelah menunggu 3 jam diruangannya adalah menyuruh operator sekolah untuk menghubunginya.

Aneh memang bila kita kaitkan dengan SK dan durasi mengajar, mengapa persoalan tekhnis baru sekarang dicarikan solusi. Harusnya sebulan pertama persoalan bisa langsung ditindaklanjuti hingga selesai dan bulan berikutnya tinggal validasi data.

Nyata bahwa kata 'profesional' masih jauh. Buktinya program mau berakhir, tapi gaji belum terbayar dan konyolnya lagi soal data rekening dijadikan pembenaran.

Kini, sang pengambil kebijakan Irwandi sedang bergelut dengan masalah tertangkap OTT oleh KPK pada bulan Juli 2018. Program Aceh Carong beserta Aceh Hebat secara konstitusi berada dibawah Plt. Nova Iriansyah sampai dengan diangkat sebagai Gubernur baru.

Besar harapan kami kepada Dinas Pendidikan Aceh, seandainya program Aceh Carong ini dilanjutkan pada tahun 2019 mendatang, maka pembayaran dilakukan per bulan. Zaman sudah canggih, masa pembayaran masih macet.

Kepada Plt. Gubernur Nova Iriansyah dan pihak-pihak terkait dalam mengawasi dan mengevaluasi SKPA agar benar-benar menjalankan fungsinya di pemerintahan. Kami berharap pemerintah dapat menjamin keteraturan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Ayo kita belajar dari sejarah, bahwa Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dilakukan oleh kaum terpelajar bukan panglima perang. Artinya pendidikan memiliki pengaruh besar bagi kemajuan suatu peradaban. Kemajuan teknologi memang memudahkan peserta didik untuk menemukan pengetahuan dengan sendirinya. Namun pelajaran moralitas tidak dapat diajarkan oleh teknologi.

*Andi Kurniawan, Guru Kontrak Non Pegawai Sipil

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda