Beranda / Opini / Bappeda, Agen Perubahan

Bappeda, Agen Perubahan

Senin, 19 November 2018 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Penulis :
Helmi Mahadi, M.A

Helmi Mahadi, M.A,  Aparatur Sipil Negara Sekdakab Gayo Lues 


Organisator yang baik adalah mampu menggerakkan dan memotivasi orang lain untuk mencapai cita-cita kemanusiaan yang lebih manusiawi,...Prof. Dr. Purwo Santoso

AGENDA penting tiap akhir tahun kabupaten/kota sepenjuru Provinsi secara nasional sedang mengerjakan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) yang terakapitulasi menjadi arah Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun depan.

Inilah cikal bakal deyut politik mulai merangkak sampai berdiri tegak menjalankan suatu kegiatan program yang berdampak serius kepada setiap warga masyarakatnya. Berhasil ataupun tidak suatu program tercermin dari perencanaan yang akurat dalam menentukan pilihan program kerja.

Melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan (BAPPEDA) untuk mengelola, mengatur dan membuat dan mengevaluasi program apa saja yang dicantumkan dalam Rencana PPAS yang akan dibahas oleh Banggar-badan anggaran di masing-masing komisi legislatif.

Terkait masalah ini, BAPPEDA berkolaborasi dengan Badan Pengelola Keuangan Kabupaten-BPKK. Untuk membuat suatu kalkulasi anggaran dalam keputusan bersama menentukan PPAS tahun berikutnya. Demikian seterusnya, dari tahun ke tahun. Sebagaimana telah di atur dalam peraturan perundang-undangan otonomi daerah Nomor. 32 tahun 2004 yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah.

 UU ini secara lengkap membahas mengenai pemerintahan daerah yang merupakan ujung tombak penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia. Pemberlakuan dari UU ini mempertimbangkan bahwa efisiensi dan efektivitas dari penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah, dan juga aspek potensi serta keanekaragaman daerah. Sekaligus mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah dalam segala bidang.

BAPPEDA selaku pemangku kepentingan menjalankan amanah peraturan pusat dan daerah yang tergambar dalam pola koordinasinya lintas sektor daerah, provinsi dan pusat. Karena itu, BAPPEDA harus mampu merumuskan dekosentrasi-limpahan wewenang kekuasaan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam peraturan.

Berpikir sebelum bertindak sangat dianjurkan dalam tata kelola pemerintahan. Dasar pemikiran ini berbasiskan segala peraturan pemerintah telah dikaji dan disesuaikan dalam format struktrur organisasi yang dibingkai sedemikian rupa dengan tujuan sesuai peraturan tersebut. Tema utama dalam sasaran kerja selayaknya sesuai dengan peraturan.

Baseline-dasar pemikiran ini harus mampu cepat beradaptasi peraturan (regulasi) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan daerah untuk menafsirkannya dalam bahasa teknis-mudah dimengerti dan diimplementasikan.

Kerangka berpikir ini mengacu pada asumsi yang berbasiskan aktualitas fakta yang sedang dihadapi secara kohenrensi, erat kaitannya dari masa lalu, historis dan futuristik (masa akan datang). Asumsi-hipotesis berupa kerangka pikir ini untuk mencapai tujuan yang dikehandaki. Tujuannya, apa yang direncanakan sesuai dengan fakta yang sedang dihadapi, itulah yang dicapai secara realistik. Bila tidak sesuai antara hipotesis maka jawaban praduga sebelumnya yang keliru.

Dalam kerangka pikir itu, segala perencanaan dalam suatu kegiatan program, hendaknya telah diuji dan diteliti dari waktu ke waktu terhadap kecenderungan suatu program kerja yang menjawab persoalan masyarakat dari berbagai sektor.

Inilah tugas utama pemerintah pusat dan daerah untuk mensinergikan segala kegiatan program kerja untuk terus mengadopsi segala teori ilmiah untuk suatu perubahan masyarakat yang lebih maju dan mencerahkan dari tahun ke tahun.

BAPPEDA agen perubahan karena dilingkupi perencanaan yang matang sebelum disahkan sebagai peraturan yang berlaku dalam pelaksanaannya. Perencanaan yang baik dimulai dari perhitungan dan pengamatan yang akurat terhadapa pokok permasalahan yang sedang dihadapi. Terutama lagi, BAPPEDA harus keluar dari kepentingan politik pragmatis. BAPPEDA harus independen dan tidak diintervensi dalam membuat suatu rumusan program.

Ada beberapa poin yang menjelaskan mengapa BAPPEDA mempunyai andil penting dalam setiap perubahan baik diinternal organisasi pemerintah daerah maupun di masyarakat. Pertama, BAPPEDA sebagai superbody (baca: luar biasa hebatnya). Identifikasi ini tergambar dari pola koordinasinya yang mampu memimpin, merencanakan, mengembangkan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana tugas dan fungsinya, tidak dimiliki oleh instansi lain. Wewenang yang mampu membuat rumusan strategi kerja dalam mencapai suatu tujuan kepala daerah. Bappeda menggawangi dan mendampingi program visi dan misi kepala daerah yang terpilih. Melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah (lima tahun). Kedua, BAPPEDA hanya satu-satunya lembaga organisasi pemerintah yang harus mampu menafsirkan visi dan misi kepala daerah yang terpilih dalam struktur organisasi rencana Kerja Perangkat Daerah sesuai peraturan yang berlaku. RKPD ini mewujud berupa program kerja prioritas yang terpragmentasi pertahun dalam SKPD. Ketiga, BAPPEDA memiliki atensi data yang dikompilasi dan melaksanakan kelitbangan (penelitian dan pengembangan) yang dapat digunakan sebagai bahan perumusan dan penetapan kebijakan, penyusunan program dibidang ekonomi, sosial, budaya dan pemerintahan umum serta di bidang fisik dan prasarana.

Dari ketiga poin di atas, BAPPEDA yang identik dengan tangan kanan kepala daerah. Alasannya, BAPPEDA sebagai pengendali dan perumus kebijakan kepala dalam menjalan suatu program kerja. Seperti; masalah pengentasan kemiskinan. BAPPEDA harus mampu menafsirkan definisi kemiskinan di daerahnya dan cara mengatasinya.

Metodologi dan hipotesis dalam merumuskan kemiskinan harus menjadi master plan dalam menjalankan program kerja. Berhasil atau tidak dalam mengentas kemiskinan merupakan produk dari BAPPEDA.

Demikian pula, halnya dalam menjawab persoalan ketahanan pangan. BAPPEDA harus mampu menjadikan daerahnya sebagai suatu wilayah ketahanan pangan dan mengangkat citra daerah sebagai penyumbang devisa negara dalam hal pangan, misalnya.

Kesimpulannya, BAPPEDA bagaikan lokomotif kereta api. Kemana ia berjalan, di situlah penumpang di bawa sampai tujuannya. Tidak ada penumpang di tengah jalan....




Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda