DIALEKSIS.COM | Opini - Ada satu reality check yang semakin relevan dengan perjalanan pembangunan Aceh hari ini: kebutuhan terus naik level, sementara ruang fiskal tidak selalu tumbuh dengan kecepatan yang sama. Ekonomi harus bergerak lebih cepat, kemiskinan harus ditekan, lapangan kerja diperluas, kualitas pendidikan dan kesehatan ditingkatkan, infrastruktur diperkuat, dan pemulihan pascabencana membutuhkan dukungan anggaran yang tidak sedikit.
Dalam situasi seperti ini, perencanaan pembangunan tidak cukup hanya bertanya, “berapa anggaran yang tersedia?” Pertanyaan yang jauh lebih urgent adalah: bagaimana membuat kapasitas fiskal Aceh terus tumbuh, semakin kuat, dan pada akhirnya semakin mandiri? Sebab dalam dunia perencanaan, budget is not the destination; it is only a tool to create impact.
Anggaran bukan tujuan akhir, melainkan instrumen untuk menciptakan perubahan. Karena itu, tantangan kita bukan sekadar mencari ruang anggaran yang lebih besar, tetapi memastikan setiap ruang fiskal mampu menghasilkan real impact bagi masyarakat.
Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Aceh, Pendapatan Asli Aceh (PAA) tercatat sekitar Rp2,92 triliun pada 2022, meningkat menjadi Rp2,99 triliun pada 2023 dan Rp3,23 triliun pada 2024. Angka tersebut menunjukkan pertumbuhan, tetapi ketika di-zoom out dan dibandingkan dengan kebutuhan pembangunan secara keseluruhan, kapasitas tersebut belum cukup untuk mengubah struktur kemandirian fiskal Aceh secara fundamental.
Jadi, pertanyaannya bukan sekadar apakah PAA naik atau turun, melainkan apakah pertumbuhannya mampu keep up dengan pertumbuhan kebutuhan pembangunan. Kalau belum, ini adalah wake-up call bagi kita untuk melakukan upgrade strategi fiskal. Karena dalam perencanaan, angka yang tumbuh belum tentu berarti kapasitas yang tumbuh. Yang lebih penting adalah apakah pertumbuhan tersebut mampu menciptakan ruang fiskal baru untuk membiayai kebutuhan pembangunan yang juga terus bergerak.
Selama ini, ketika berbicara tentang peningkatan PAA, pembahasannya sering berputar pada pajak dan retribusi. Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, misalnya, tentu punya manfaat karena dapat mendorong masyarakat menyelesaikan tunggakan dan meningkatkan kepatuhan. Namun dari perspektif jangka panjang, kebijakan tersebut lebih tepat ditempatkan sebagai short-term policy, bukan game changer yang terus-menerus menjadi mesin utama pertumbuhan PAA. Jika terlalu sering diulang, bahkan bisa muncul pola wait and see, ketika sebagian masyarakat memilih menunda pembayaran karena berharap ada pemutihan berikutnya. Karena itu, strategi PAA perlu move to the next level.
Kita tidak cukup hanya bertanya, “bagaimana meningkatkan pungutan?” tetapi harus mulai bertanya dengan cara yang lebih cerdas: “what do we already have, and how can we make it work?” Bagi seorang perencana, pertanyaan seperti ini penting karena pembangunan tidak selalu dimulai dari mencari sesuatu yang baru. Kadang-kadang hidden potential justru sudah ada di depan mata, hanya belum kita lihat dengan lensa yang tepat.
Salah satu jawabannya adalah aset daerah. Aceh memiliki tanah, bangunan, kawasan, fasilitas, lahan strategis dan berbagai bentuk kekayaan daerah yang tersebar di banyak wilayah. Sebagian tentu harus tetap digunakan untuk pelayanan publik, tetapi sangat mungkin masih terdapat aset yang belum dimanfaatkan secara optimal--idle asset, lahan yang belum produktif, bangunan yang kurang termanfaatkan, maupun aset strategis yang memiliki economic value tetapi belum dikelola dengan pendekatan yang tepat.
Momentum untuk melihat persoalan ini secara lebih serius sebenarnya sedang berlangsung. Pemerintah Aceh saat ini melaksanakan sensus aset, dan bagi dunia perencanaan, proses ini seharusnya tidak berhenti sebagai agenda administratif untuk memastikan aset tercatat dan terdokumentasi. Ini justru bisa menjadi turning point untuk mengubah cara kita memandang kekayaan daerah: dari sekadar mengetahui “apa yang kita punya” menjadi memahami “what value can we create from what we have.” Sebab aset yang hanya tercatat adalah data, tetapi aset yang berhasil dioptimalkan adalah strategi.
Setelah sensus aset selesai, pertanyaan berikutnya harus lebih action oriented: berapa banyak aset yang produktif, berapa yang idle, mana yang punya potensi dikembangkan, dan berapa besar economic value yang bisa diciptakan? Di sinilah hasil sensus aset dapat menjadi starting point bagi new fiscal game plan Aceh. Data tersebut dapat dikembangkan menjadi Aceh Productive Asset Map, sebuah pendekatan yang memetakan aset bukan hanya berdasarkan lokasi, nilai dan status, tetapi juga kondisi, tingkat pemanfaatan, potensi ekonomi serta keterkaitannya dengan pusat pertumbuhan, kawasan investasi, sektor unggulan, UMKM, pariwisata dan kebutuhan pembangunan. Dengan pendekatan ini, aset daerah tidak lagi sekadar government property, tetapi mulai diposisikan sebagai economic resource.
Kita perlu shift the mindset: aset bukan hanya sesuatu yang harus dijaga, tetapi juga sesuatu yang--dengan tata kelola yang tepat--dapat create value. Dalam bahasa perencanaan: jangan hanya asset listing, tetapi naik kelas menjadi asset strategy.
Tanah daerah di lokasi strategis, misalnya, dapat dikaji untuk pengembangan kawasan UMKM, pusat kuliner, creative hub, pusat perdagangan, kawasan wisata, pusat logistik atau commercial hub. Bangunan yang kurang optimal dapat dikaji melalui skema sewa atau kerja sama pemanfaatan, sedangkan kawasan tertentu dapat dikembangkan melalui kolaborasi dengan dunia usaha. Tentu semuanya harus tetap berada dalam koridor regulasi, kajian kelayakan, transparansi dan kepentingan publik.
No shortcut, no reckless move. Yang kita butuhkan adalah inovasi yang tetap rule-based. Lebih jauh lagi, return dari aset tidak selalu harus dihitung hanya dari berapa rupiah yang masuk ke kas daerah. Kita juga harus melihat economic impact-nya. Ketika sebuah aset dikembangkan menjadi pusat UMKM, misalnya, manfaatnya bukan hanya penerimaan dari pemanfaatan aset, tetapi juga penciptaan lapangan kerja, peningkatan transaksi, perluasan pasar UMKM, tumbuhnya usaha baru dan hidupnya kawasan. Itulah multiplier effect.
Seorang perencana tidak boleh berhenti pada pertanyaan “berapa yang masuk?”, tetapi juga harus bertanya “berapa banyak nilai yang tercipta?” Di titik inilah ukuran keberhasilan pembangunan menjadi lebih luas daripada sekadar cash in.
Namun, aset yang besar tidak otomatis menjadi produktif. Di sinilah kita masuk pada isu yang lebih fundamental: governance. Data bisa lengkap, tetapi kalau tidak connected, keputusan tetap lambat. Aset bisa tercatat rapi, tetapi tanpa business case yang jelas, ia hanya akan menjadi sleeping asset--ada, tetapi tidak bekerja. Potensi bisa besar, tetapi jika koordinasi antarunit belum on the same page, peluang tersebut sulit dikonversi menjadi nilai nyata. Karena itu, sensus aset yang sedang berjalan harus menjadi momentum untuk melakukan reset terhadap cara kita mengelola kekayaan daerah.
Setelah tahu what we have, kita harus masuk ke pertanyaan berikutnya: what can we do with it? Hasil sensus kemudian perlu dibawa masuk ke dalam planning framework, dikaitkan dengan struktur ruang, pusat pertumbuhan, sektor unggulan, investasi dan target pembangunan. Dengan begitu, perencanaan tidak hanya berbicara tentang what to build, tetapi juga what we already have and how to make it work. Planning is not only about building the future; it is also about unlocking the value we already have today.
Tantangan ini menjadi semakin relevan ketika dikaitkan dengan Dana Otonomi Khusus Aceh. Secara ketentuan yang berlaku, Dana Otsus yang dimulai sejak 2008 memiliki jangka waktu 20 tahun dan akan berakhir pada 2027. Namun perkembangan politik dan legislasi pada 2026 memberikan sinyal kuat mengenai dorongan untuk memperpanjang Otsus. Bagi Aceh, tentu ini menjadi good news dan ruang optimisme. Tetapi dari perspektif perencanaan, ada prinsip yang tetap harus dijaga: strategi fiskal tidak boleh dibangun hanya berdasarkan sesuatu yang secara hukum belum final. Justru situasi ini harus menjadi wake-up call untuk menyiapkan exit strategy. Bukan karena kita mengharapkan Otsus berakhir, tetapi karena kita ingin memastikan Aceh future-ready.
Jika Otsus diperpanjang, ruang fiskal tersebut dapat menjadi runway untuk memperkuat ekonomi dan pendapatan Aceh. Namun jika suatu saat skemanya berubah atau nilainya berkurang, Aceh tidak mengalami fiscal shock karena sumber-sumber pendapatan alternatif sudah mulai dibangun. Otsus boleh menjadi runway, tetapi jangan sampai menjadi comfort zone. Bottom line: Otsus boleh lanjut, tetapi ketergantungan jangan ikut diperpanjang.
Karena itu, beberapa agenda perlu mulai didorong secara lebih serious but smart: menyusun roadmap kemandirian fiskal dengan beberapa skenario, menjadikan hasil sensus aset sebagai basis asset mapping, membangun portofolio aset produktif, menyusun business case untuk aset strategis, memperkuat BUMD dan skema kerja sama investasi, serta menghubungkan target PAA dengan pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat. Pada saat yang sama, kita membutuhkan aparatur dengan entrepreneurial mindset. Bukan berarti aparatur harus menjadi pengusaha, tetapi harus memiliki kemampuan membaca peluang, menghitung risiko, memahami potensi dan berani berinovasi dalam koridor tata kelola pemerintahan yang baik.
Seorang perencana tidak harus menjadi pelaku bisnis, tetapi tetap membutuhkan business sense untuk membaca peluang pembangunan. Lahan kosong jangan hanya dilihat sebagai tanah, bangunan yang tidak digunakan jangan hanya dilihat sebagai aset, dan kawasan strategis jangan hanya dilihat sebagai lokasi. Kita harus mulai melihat semuanya sebagai potential value yang bisa dikonversi menjadi manfaat ekonomi dan sosial. Perencana masa kini bukan hanya number cruncher, tetapi juga opportunity reader. Kita membaca angka, tetapi di balik angka itu harus mampu melihat peluang, risiko dan arah perubahan.
Pada akhirnya, Aceh membutuhkan mindset shift. PAA tidak harus selalu dimaknai sebagai upaya mengambil lebih banyak dari masyarakat. PAA juga harus berarti menciptakan lebih banyak nilai dari apa yang sudah kita miliki. Pajak tetap penting, retribusi tetap diperlukan, investasi harus diperluas dan BUMD harus semakin produktif. Namun aset daerah juga harus masuk ke dalam mainstream perencanaan fiskal dan pembangunan.
Pertanyaan di ruang-ruang perencanaan sudah waktunya level up: bukan hanya “program apa yang akan kita biayai?”, tetapi juga “potensi apa yang bisa kita kelola agar ikut membiayai pembangunan?” Momentum sensus aset yang sedang berlangsung adalah kesempatan untuk menjawab pertanyaan tersebut. Jangan sampai sensus hanya menghasilkan database yang rapi, tetapi tidak menghasilkan action. Dari asset census, kita harus bergerak menuju asset strategy. Dari what we have, menuju what we can create. Dari aset yang sekadar tercatat, menuju aset yang benar-benar working for Aceh. Karena good planning bukan sekadar tahu apa yang kita punya, tetapi tahu apa yang bisa kita lakukan dengan apa yang kita punya.
Aceh mungkin akan mendapatkan perpanjangan Otsus, dan tentu kita berharap ruang fiskal tersebut tetap tersedia serta memberikan manfaat yang semakin besar bagi masyarakat. Namun fiscal resilience Aceh tidak boleh menunggu sampai Otsus benar-benar berakhir. Exit strategy harus dimulai sekarang, justru ketika kita masih memiliki ruang untuk merancangnya dengan tenang. Sebab ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya seberapa besar anggaran yang mampu kita kelola, tetapi seberapa kuat fondasi ekonomi dan fiskal yang berhasil kita bangun untuk generasi Aceh berikutnya.
Otsus boleh berlanjut, tetapi kemandirian harus tetap menjadi destination. Dan mungkin, salah satu hidden gem fiskal Aceh selama ini tidak perlu dicari jauh-jauh. Ia ada di neraca kita sendiri: aset daerah. Tantangan kita sekarang bukan sekadar memastikan aset tersebut exist di atas kertas, tetapi membuatnya benar-benar productive, impactful, future-ready, dan mampu menciptakan value bagi pembangunan Aceh. Sebab pada akhirnya, the real question is not what Aceh has, but what Aceh can build from what it has.
“Otsus memberi kita ruang untuk berlari. Tetapi kemandirian fiskal menentukan apakah kita mampu terus berlari ketika ruang itu suatu hari berubah.” [**]
Penulis: Khairul Ridha (Perencana Muda, Bappeda Aceh)

