Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Opini / Penegakan Hukum di Persimpangan Jalan

Penegakan Hukum di Persimpangan Jalan

Senin, 09 Februari 2026 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Penulis :
Hermanto

Hermanto, S.H. – Praktisi Hukum dan Pengacara. Foto: doc pribadi/Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Opini - Ada ungkapan klasik yang terus hidup dalam ingatan publik,“hukum di Indonesia tajam ke bawah, tumpul ke atas.” Ungkapan ini bukan sekadar sinisme, melainkan refleksi dari realitas penegakan hukum yang masih sering kita saksikan hingga hari ini.

Sebagai praktisi hukum yang berhadapan langsung dengan perkara dan pencari keadilan, saya melihat ungkapan tersebut menemukan pembenarannya dalam berbagai kasus nyata. Salah satu yang paling menyita perhatian publik adalah perkara Gregorius Ronald Tannur di Surabaya. Ia didakwa menganiaya hingga menyebabkan kematian seorang perempuan pada 2023, namun Pengadilan Negeri Surabaya sempat menjatuhkan vonis bebas pada Juli 2024. Belakangan, Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, seiring terungkap dugaan suap miliaran rupiah yang melibatkan majelis hakim PN Surabaya.

Kontras yang mencolok terlihat pada perkara lain di Gresik. Seorang sopir truk bernama Khoirul Anas yang terlibat kecelakaan lalu lintas hingga menewaskan seseorang langsung diproses hukum dan divonis 2,5 tahun penjara. Dua perkara ini, jika diletakkan berdampingan, menimbulkan pertanyaan serius tentang konsistensi dan rasa keadilan dalam sistem hukum kita.

Perbandingan tersebut menguatkan persepsi publik bahwa hukum masih tebang pilih. Mereka yang memiliki kekuatan ekonomi atau akses kekuasaan kerap mendapat perlakuan lebih lunak, sementara masyarakat kecil menghadapi hukum dengan wajah yang keras dan tanpa kompromi. Kegelisahan kolektif inilah yang terus menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Fenomena ketimpangan perlakuan hukum ini melukai rasa keadilan publik. Dalam praktik, tidak sedikit perkara besar yang berjalan lambat, menguap, atau berakhir dengan hukuman ringan. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa sepanjang 2024, rata-rata vonis penjara bagi koruptor hanya 3 tahun 3 bulan. Lebih memprihatinkan lagi, pengembalian kerugian negara hanya sekitar 4,78% dari total uang yang dikorupsi.

Angka-angka ini mencerminkan lemahnya efek jera bagi kejahatan kerah putih. Sebaliknya, pelanggaran yang dilakukan warga biasa bahkan yang dilatarbelakangi kondisi ekonomi kerap berujung hukuman berat. Disparitas inilah yang membuat semboyan “hukum sebagai panglima” terdengar hampa. Hukum dipersepsikan bukan lagi sebagai alat keadilan, melainkan instrumen kekuasaan yang selektif.

Ketimpangan penegakan hukum dan berbagai skandal yang melibatkan aparat penegak hukum berdampak langsung pada turunnya kepercayaan publik. Kasus Ferdy Sambo pada 2022 menjadi titik balik penting. Fakta bahwa seorang perwira tinggi Polri dapat merekayasa pembunuhan dan melibatkan banyak aparat lain untuk menutupinya menunjukkan betapa rapuhnya integritas institusi jika pengawasan dan budaya etik diabaikan.

Survei menunjukkan kepercayaan publik terhadap kepolisian menurun drastis pasca kasus tersebut dan tragedi Kanjuruhan. Meski berbagai langkah perbaikan telah dilakukan, trauma dan skeptisisme masyarakat masih terasa hingga kini.

Kritik pun datang dari berbagai kalangan, termasuk para pakar hukum. Pernyataan bahwa hukum kita masih “tumpul ke atas dan tajam ke bawah” bukan lagi rahasia umum. Sayangnya, seruan penegakan hukum tanpa pandang bulu belum sepenuhnya terwujud dalam praktik sehari-hari.

Dampak nyata jelas terlihat menurunnya wibawa hukum tidak bisa dilepaskan dari persoalan integritas internal. Data ICW menunjukkan bahwa sejak 2006 hingga 2025, sedikitnya 45 jaksa terjerat kasus korupsi, 13 di antaranya melalui operasi tangkap tangan KPK. Fakta ini menandakan adanya persoalan sistemik dalam pengawasan internal kejaksaan.

Lembaga peradilan pun tidak luput dari noda. Penangkapan dua Hakim Agung pada 2022 terkait suap pengurusan perkara menjadi tamparan keras bagi dunia peradilan. Puluhan hakim tingkat bawah, termasuk pimpinan pengadilan negeri, juga terseret kasus serupa dalam satu dekade terakhir. Fenomena ini menguatkan dugaan masih bercokolnya mafia peradilan yang merusak sendi keadilan.

Mirisnya lagi terjadi di tubuh kepolisian, berbagai kasus penyalahgunaan wewenang, narkoba, hingga gaya hidup mewah yang tak sebanding dengan penghasilan resmi semakin memperparah citra institusi. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dulu dikenal garang, kini dinilai melemah. Jumlah OTT menurun, dan kontroversi etik di internal pimpinan turut menggerus kepercayaan publik.

Kondisi ini menuntut reformasi serius dan menyeluruh. Pertama, prinsip equality before the law harus diwujudkan secara nyata. Tidak boleh ada intervensi kekuasaan atau perlakuan istimewa dalam proses hukum. Semua perkara, besar maupun kecil, harus ditangani dengan standar yang sama dan transparan.

Kedua, pengawasan internal dan eksternal harus diperkuat. Aparat penegak hukum yang menyimpang harus ditindak tegas, bukan dilindungi atas nama solidaritas korps. Pemanfaatan teknologi, audit gaya hidup, dan sistem peringatan dini perlu dioptimalkan untuk mencegah praktik koruptif sejak dini.

Ketiga, transparansi peradilan wajib ditingkatkan. Seluruh putusan pengadilan harus mudah diakses publik. Sidang perkara besar perlu dibuka selebar mungkin agar masyarakat dapat melakukan kontrol sosial. Keterbukaan adalah kunci untuk mencegah praktik jual-beli putusan.

Keempat, pembenahan regulasi harus terus dilakukan. Aturan-aturan yang berpotensi disalahgunakan, seperti pasal karet, perlu dikaji ulang agar tidak menjadi alat kriminalisasi. Penegakan hukum harus sejalan dengan perlindungan hak asasi manusia.

Kelima, peningkatan kualitas sumber daya manusia aparat penegak hukum menjadi keharusan. Rekrutmen harus berbasis integritas dan profesionalisme, sementara sistem penghargaan dan sanksi diterapkan secara konsisten tanpa pandang bulu.

Diakhir dari tulisan ini, saya ingin menyampaikan kepada publik bahwa penegakan hukum yang adil dan berintegritas adalah fondasi negara hukum. Kepercayaan publik hanya akan kembali jika masyarakat melihat hukum ditegakkan secara jujur, konsisten, dan tanpa kompromi, termasuk terhadap aparat dan elite yang melanggar hukum.

Sebagai praktisi hukum, saya meyakini bahwa reformasi penegakan hukum bukanlah pilihan, melainkan keharusan. Hukum harus hadir melindungi yang lemah dan menundukkan yang kuat ketika bersalah. Hanya dengan cara itulah supremasi hukum dapat benar-benar ditegakkan, dan masyarakat kembali percaya bahwa hukum adalah tempat mencari keadilan, bukan ketidakpastian.

Penulis: Hermanto, S.H. “ Praktisi Hukum dan Pengacara

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI