Jum`at, 25 September 2026
Beranda / Opini / Rekonfigurasi Kelembagaan Pesantren di Kementerian Agama RI dan Penguatan Dayah Aceh

Rekonfigurasi Kelembagaan Pesantren di Kementerian Agama RI dan Penguatan Dayah Aceh

Kamis, 24 September 2026 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Penulis :
Djamaluddin Husita

Djamaluddin Husita, S.Pd., M.Si; Kepala Madrasah di Banda Aceh dan Pengurus Dayah MUQ Pagar Air Periode 2019-2026. [Foto: dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Opini - Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren dan pelantikan Basnang Said sebagai Direktur Jenderal Pesantren pertama oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 15 September 2026 menandai perubahan dalam peta kelembagaan pengelolaan pesantren di Kementerian Agama

Bagi Aceh, perubahan ini menarik dikaji karena ketika Kementerian Agama RI kini menempatkan pesantren dalam otoritas kelembagaan tersendiri, Aceh telah lebih dahulu memiliki lembaga khusus yang mengatur dan mengembangkan pendidikan dayah melalui Dinas Pendidikan Dayah Aceh. Momentum ini penting dibaca bukan sekadar sebagai perubahan struktur birokrasi, tetapi sebagai peluang mempertemukan kebijakan nasional dengan pengalaman Aceh dalam mengembangkan dayah.

Kehadiran Direktorat Jenderal Pesantren menunjukkan perhatian khusus terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, bagi Aceh, persoalannya bukan sekadar memahami struktur baru tersebut, melainkan melihat bagaimana kehadirannya dapat memperkuat perkembangan dayah yang tumbuh dalam kekhususan daerah.

Selama ini, urusan pesantren berada dalam lingkup Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Dengan dibentuknya Direktorat Jenderal Pesantren sebagai unit eselon I tersendiri, pesantren memperoleh ruang kelembagaan khusus di tingkat pusat. Perubahan ini membuka peluang menghadirkan kebijakan lebih terarah karena pesantren tidak hanya berkaitan dengan pembelajaran, tetapi juga tata kelola, kehidupan santri, dakwah, pemberdayaan masyarakat, dan pengakuan terhadap lulusan.

Dalam konteks Aceh, kebutuhan tersebut memiliki warna tersendiri. Pendidikan dayah tumbuh bersama masyarakat dan memiliki tradisi keilmuan yang mengakar. Dayah bukan sekadar tempat pembelajaran, tetapi juga bagian dari kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat Aceh.

Pemerintah Aceh telah memberikan perhatian khusus melalui Dinas Pendidikan Dayah Aceh. Lembaga ini berkembang dari Badan Pembinaan Pendidikan Dayah Aceh yang dibentuk pada 2007 dan kemudian menjadi Dinas Pendidikan Dayah Aceh pada 2016. Perjalanan tersebut menunjukkan bahwa Aceh memiliki pengalaman kelembagaan dalam merumuskan kebijakan dan mengembangkan pendidikan dayah.

Pengalaman itu dapat menjadi modal untuk membangun hubungan lebih kuat dengan kebijakan nasional. Direktorat Jenderal Pesantren dapat membuka dukungan lebih luas bagi dayah Aceh, sementara pengalaman Pemerintah Aceh dapat menjadi masukan dalam penerapan kebijakan pesantren di daerah. Dengan demikian, kebijakan pusat dan daerah dapat saling melengkapi sesuai kewenangan masing-masing.

Pembagian peran menjadi penting. Pemerintah pusat memiliki posisi dalam merumuskan arah kebijakan nasional, memperkuat regulasi, menyediakan program, dan membuka akses terhadap berbagai sumber daya. Pemerintah Aceh memiliki pengalaman memahami kondisi dayah dan kebutuhan masyarakat setempat. Pertemuan kedua perspektif tersebut dapat membuat kebijakan lebih sesuai dengan kebutuhan lapangan.

Konteks ini juga perlu memperhatikan peran Kanwil Kementerian Agama Aceh sebagai unit vertikal Kementerian Agama yang memiliki bidang khusus Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. Pengembangan dayah di Aceh selama ini telah melibatkan pemerintah daerah dan perangkat vertikal Kementerian Agama. Kehadiran Direktorat Jenderal Pesantren dapat memperkuat hubungan tersebut melalui arah kebijakan lebih jelas dan komunikasi teratur.

Ruang Bersama untuk Memperkuat Dayah Aceh

Langkah pertama ialah memperkuat komunikasi antara Direktorat Jenderal Pesantren, Kanwil Kementerian Agama Aceh, dan Dinas Pendidikan Dayah Aceh. Komunikasi tidak cukup dilakukan melalui pertemuan formal, tetapi perlu diarahkan pada pembahasan kebutuhan nyata, penyelarasan program, dan penyelesaian persoalan di lapangan.

Data menjadi salah satu bidang penting. Pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh membutuhkan data dayah yang akurat untuk menyusun program dan menentukan sasaran. Sistem pendataan yang saling terhubung akan membantu perencanaan sekaligus mengurangi beban pengelola dayah yang harus berulang kali menyampaikan informasi kepada berbagai lembaga.

Perencanaan program juga dapat dilakukan secara terpadu. Bantuan sarana, peningkatan kemampuan guru dan teungku, penguatan manajemen, pemberdayaan ekonomi, serta perlindungan santri perlu dipetakan berdasarkan kebutuhan. Dengan cara ini, dukungan pemerintah dapat lebih tepat sasaran.

Namun, keterhubungan kebijakan pusat dan daerah tidak berarti semua dayah harus memiliki bentuk yang sama. Pendidikan dayah mempunyai tradisi dan karakter yang berkembang sesuai lingkungan masyarakatnya. Standar mutu tetap diperlukan, tetapi penerapannya perlu memberi ruang bagi kekhasan pendidikan dayah agar peningkatan mutu tidak menghilangkan identitas keilmuannya.

Aceh juga dapat menjadi sumber pengalaman bagi pengembangan kebijakan pesantren secara nasional. Pengalaman kelembagaan, pengembangan kurikulum, dan pembinaan dayah di Aceh dapat menjadi bahan pertukaran pengetahuan. Sebaliknya, dayah Aceh dapat memanfaatkan jejaring dan dukungan nasional melalui Direktorat Jenderal Pesantren.

Hal lain yang perlu mendapat perhatian ialah sumber daya manusia. Teungku dan guru merupakan bagian penting dari mutu pendidikan dayah. Peningkatan kompetensi, kesejahteraan, serta kesempatan pengembangan diri akan lebih berarti jika disusun berdasarkan kebutuhan lembaga dan tidak menambah beban administratif.

Kemandirian ekonomi juga perlu diperkuat. Banyak dayah memiliki potensi usaha dan keterampilan yang dapat dikembangkan sesuai kondisi lingkungan. Dukungan pemerintah dapat diarahkan pada pelatihan, pendampingan, penguatan manajemen, dan akses pasar agar kegiatan ekonomi dayah tidak hanya bergantung pada bantuan.

Pengakuan terhadap lulusan juga menjadi agenda penting. Di Aceh, proses penguatan status pendidikan dayah terus berlangsung. Pada 2026, sejumlah dayah memperoleh pengakuan melalui jalur Satuan Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal. Perkembangan ini menunjukkan bahwa penguatan tradisi pendidikan dayah dapat berjalan bersama dengan pengakuan negara terhadap lulusan dan satuan pendidikannya.

Perlindungan santri perlu ditempatkan sebagai bagian dari penguatan mutu. Lingkungan belajar yang aman, sehat, dan mendukung perkembangan santri merupakan kebutuhan dasar pendidikan. Pemerintah pusat dan daerah dapat berbagi peran dalam membantu dayah membangun tata kelola yang baik.

Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren perlu dilihat dari manfaat yang dirasakan lembaga pendidikan, bukan semata dari perubahan struktur organisasi. Bagi Aceh, momentum ini dapat dimanfaatkan untuk memperluas dukungan nasional sekaligus membawa pengalaman pendidikan dayah Aceh ke dalam pembicaraan kebijakan pesantren di tingkat Indonesia.

Yang dibutuhkan bukan semakin banyak urusan administratif, melainkan pelayanan yang lebih sederhana dan jelas. Bukan pula penyeragaman seluruh bentuk pendidikan dayah, melainkan kebijakan yang menjaga mutu sambil memberi ruang bagi tradisi dan kebutuhan daerah.

Aceh telah memiliki pengalaman kelembagaan dalam mengembangkan pendidikan dayah, sementara pemerintah pusat kini memiliki lembaga khusus yang menangani pesantren. Pertemuan antara pengalaman daerah dan perhatian nasional tersebut merupakan modal penting untuk membangun pendidikan dayah yang kuat.

Ukuran keberhasilan Direktorat Jenderal Pesantren bukan semata perubahan struktur organisasi. Yang lebih penting ialah apakah kebijakan tersebut membantu pesantren dan dayah meningkatkan mutu pendidikan, memperkuat pendidik, melindungi santri, mengembangkan kemandirian, dan memberikan masa depan lebih luas bagi lulusannya.

Bagi Aceh, momentum ini dapat menjadi kesempatan membangun kerja sama lebih erat dengan pemerintah pusat. Dengan komunikasi yang baik, pembagian peran yang jelas, data yang dapat digunakan bersama, serta kebijakan yang menghargai kekhasan dayah, hadirnya Direktorat Jenderal Pesantren dapat menjadi penguat perjalanan pendidikan dayah Aceh. [**]

Penulis: Djamaluddin Husita, S.Pd., M.Si. (Kepala Madrasah di Banda Aceh dan Pengurus Dayah MUQ Pagar Air Periode 2019-2026)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI