Beranda / Parlemen Kita / Anggota DPRA, Asrizal Asnawi Somasi Kementerian ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina

Anggota DPRA, Asrizal Asnawi Somasi Kementerian ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina

Jum`at, 03 Februari 2023 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Anggota Komisi III DPR Aceh, Asrizal H. Asnawi. [Foto: Dok. Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Anggota Komisi III DPR Aceh, Asrizal H. Asnawi, melayangkan somasi kepada Menteri ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina. 

"Somasi ini kami kirimkan karena kami menilai Menteri ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina, tidak beritikad baik menjalankan komitmen yang telah disepakati saat mediasi dalam perkara 338/Pdt.G/2021/Jkt.Pst," kata Asrizal dalam keterangan yang diterima oleh Dialeksis.com, Jumat (3/2/2023). 

Saat itu, Asrizal, menggugat Menteri ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina agar segera melakukan kontrak kerja migasnya dengan mengalihkan blok migas Aceh yang dikelola oleh Pertamina dari kontrak dengan SKK migas ke kontrak dengan BPMA sesuai dengan perintah PP 23 tahun 2015. 

Selain itu, Asrizal juga meminta Pengadilan memerintahkan Pertamina membayar kepada Pemerintah Provinsi Aceh sejumlah Rp.  2.667.913.290.000 kepada Pemerintah Aceh sebagai kompensasi akumulasi hasil dari Blok Migas yang di kelola oleh Pertamina di Provinsi Aceh. 

"Segera membuat kontrak migas antara Pertamina dengan BPMA sebagaimana perintah PP 23 tahun 2015," ujarnya. 

Lanjutnya, Somasi ini, terkait dengan implementasi komitmen perjanjian dalam perkara 338/Pdt.G/2021/Jkt.Pst, yang saat itu Menteri ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina sebagai tergugat. 

Dalam perjalanan mediasi, Asrizal dan Menteri ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina kemudian bersepakat untuk membuat kesepakatan penyelesaian perkara tersebut dengan butir kesepakatan berupa: 

Pertama, Asrizal H Asnawi mencabut gugatannya terhadap para tergugat di PN Jakarta Pusat dengan nomor register: 338/Pdt.G/2021/Jkt.Pst. 

Kedua, para pihak sepakat untuk menjalankan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015, tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas di Aceh. 

Ketiga, para pihak yang menjadi subjek dalam PP Nomor 23 tahun 2015, akan menjalankan Pasal 90 PP No 23 tahun 2015. 

Keempat, para pihak yang berwenang akan membahas implementasi Pasal 90 PP No 23 tahun 2015, yang pelaksanaannya akan dikoordinasikan oleh Kementerian ESDM, dalam tata waktu yang wajar serta Asrizal H Asnawi dapat mengetahui progress implementasinya. [NH]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda