Sabtu, 08 November 2025
Beranda / Parlemen Kita / Bunda Salma: Kasus PT BMU Perlu Dikawal dengan Transparan dan Proporsional

Bunda Salma: Kasus PT BMU Perlu Dikawal dengan Transparan dan Proporsional

Sabtu, 08 November 2025 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Aceh, Salmawati, SE., MM, atau yang akrab disapa Bunda Salma, menegaskan pentingnya pengawalan secara transparan terhadap penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Beri Mineral Utama (PT BMU) di Kabupaten Aceh Selatan, yang izinnya telah dicabut oleh Pemerintah Aceh. [Foto: dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Aceh, Salmawati, SE., MM, atau yang akrab disapa Bunda Salma, menegaskan pentingnya pengawalan secara transparan terhadap penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Beri Mineral Utama (PT BMU) di Kabupaten Aceh Selatan, yang izinnya telah dicabut oleh Pemerintah Aceh.

“Kami di DPRA berpandangan bahwa setiap persoalan pertambangan apalagi yang berkaitan dengan dugaan perubahan izin, seperti dari bijih besi menjadi emas, dan yang berdampak pada lingkungan, memang harus dikawal secara transparan dan proporsional. Ini merupakan tanggung jawab moral kita terhadap investasi, pendapatan Aceh, dan kelestarian lingkungan,” ujar Bunda Salma dalam keterangan resmi yang diterima pada Sabtu (8/11/2025).

Menurutnya, DPRA khususnya Komisi III memiliki perhatian serius terhadap iklim investasi di Aceh. Ia menginginkan agar setiap investor dapat beroperasi dengan nyaman dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat serta pendapatan daerah, bukan sebaliknya menjadi investasi culas yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat di sekitar area tambang. Namun demikian, ia menegaskan bahwa pengawasan tentu harus dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan.

“Dalam kasus PT BMU, kami menghargai langkah aparat penegak hukum dan instansi teknis yang telah bekerja. Prinsipnya, semua proses harus terbuka dan sesuai prosedur. Jika ditemukan pelanggaran pidana, tentu harus diproses sesuai hukum. Namun jika tidak ada, tentu sudah tepat dengan pencabutan izinnya saja,” tambahnya.

Bunda Salma juga menegaskan bahwa DPRA akan terus menjalankan fungsi pengawasannya terhadap sektor pertambangan di Aceh, guna memastikan setiap kebijakan dan aktivitas perusahaan berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami mendorong sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat agar persoalan pertambangan seperti ini tidak menimbulkan ketidakpastian. DPRA akan terus memantau dan memastikan prosesnya berjalan adil, transparan, dan terbuka,” pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI