Beranda / Parlemen Kita / Difasilitasi Syech Fadhil, Pertamina Rantau-Eks Pekerja Outsourcing Capai Kesepakatan

Difasilitasi Syech Fadhil, Pertamina Rantau-Eks Pekerja Outsourcing Capai Kesepakatan

Jum`at, 24 Juni 2022 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: dok. DPD RI

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Konflik antara PT Pertamina EP Field Rantau Tamiang dengan para eks pekerja outsourcing akhirnya mencapai kesepakatan setelah 12 tahun berlalu.

Kesepakatan ini tercapai dalam pertemuan yang berlangsung di kantor DPD RI Aceh, komplek PKA, Banda Aceh, Kamis (23/6/2022).

Pertemuan ini difasilitas oleh senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MA atau akrab disapa Syech Fadhil selaku tuan rumah.

Kesepakatan terjalin dalam rapat dengar pendapat Badan Akuntabilitas Publik dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait permasalahan eks pekerja outsourcing BUMN PT Pertamina EP Field Rantau Tamiang.

Dari Pertamina hadir Muzwir Wiratama, GM Zona 1 Pertamina Hulu Rokan - Regional 1 Sumatera, Lukman Arif, Field Manager Pertamina Rantau dan Pak Tanjung sebagai perwakilan. Sedangkan perwakilan eks pekerja outsourcing hadir mewakili 37 pekerja adalah Syamsuddin Halim, Anjasmara dan Nyakman.

Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI sendiri dihadiri oleh 5 anggota DPD RI dan diketuai oleh Ir. H Bambang Sutrisno, Abdurrahman Abubakar, Maya Rumantir, dan Zainal Arifin. Syech Fadhil selain sebagai anggota BAP DPD RI juga bertindak sebagai tuan rumah dan juga wakil Ketua Forum Bersama (Forbes) DPR RI-DPR RI asal Aceh.

Ketua BAP DPD RI memberikan apresiasi atas keputusan Pertamina Rantau yang mengutamakan kearifan dalam penyelesaian masalah.

“Kita mengapresiasi keputusan Pertamina Rantau untuk mengutamakan aspek kearifan dalam penyelesaian tuntutan para pekerja. Sejauh keputusan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Bambang Sutrisno.

Senada dengan Bambang, Syech Fadhil juga memberikan apresiasi sehingga tercapai kesepakatan antara Pertamina dan eks pekerja.

“Kita menawarkan keputusan yang mengutamakan aspek kearifan. Alhamdulillah disepakati oleh kedua belah pihak. Ini akan kita kawal hingga terwujud setiap poinnya,” kata Syech Fadhil seusai acara.

“Keputusan ini lebih mengedepankan aspek kearifan,” kata senator yang dekat dengan ulama Aceh ini.

Adapun beberapa tuntutan pekerja, seperti ingin dijadikan pekerja tetap di Pertamina Rantau. Terkait syarat ini, kedua belah pihak sepakat bahwa tuntutan ini berlaku sesuai dengan aturan yang berlaku. Dimana, para pekerja maupun anggota keluarga mereka akan ikut mendaftar sesuai aturan saat Pertamina membuka penerimaan pegawai secara umum dan terbuka.

“Ada 17 eks pegawai yang secara umum masih memungkinkan untuk mengikuti syarat ini. Sedangkan bagi pekerja yang umurnya sudah melewati batas atau tua, kami meminta untuk diteruskan kepada keluarga. Tapi mereka juga akan mengikuti jalur umum saat lowongan dibuka,” kata Anjasmara selaku perwakilan eks pekerja outsourcing.

Kesepakatan lainnya, adalah adanya alokasi dana CSR bagi eks para pekerja outsourcing.

“CSR bagi mantan pekerja seperti bengkel. Tapi tetap dalam koridor aturan yang berlaku" kata Wira mewakili Pertamina Rantau.

Keputusan rapat ini ditandatangani kedua belah pihak serta disaksikan oleh 5 anggota BAP DPD RI.

Sebagaimana yang perlu diketahui, ada 450 pekerja outsourcing yang menuntut hak sejak 2010. Pertemuan demi pertemuan telah dilakukan selama hampir 12 tahun lebih hingga akhirnya mencapai kesepakatan pada Kamis (23/6/2022) siang.

Berikut kesepakatan rapat yang diinisiasi Syech Fadhil, DPD RI asal Aceh.

1. BAP DPD RI mengapresiasi niat baik PT. Pertamina (Persero) di dalam upaya penyelesaian pengadu dari Eks Pekerja Outsourcing PT. Pertamina EP Field, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh;

2. BAP DPD RI mengharapkan perhatian dari PT. Pertamina (Persero) terkait permasalahan pengadu dari Eks Pekerja Outsourcing PT. Pertamina EP Field, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh dengan mengedepankan aspek kearifan dan dapat menyelesaikan permasalahan secara musyawarah/mufakat;

3. PT. Pertamina dapat mengakomodir keinginan pengadu dalam program (Corporate Social responsibility)/CSR yang memungkinkan pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

4. PT. Pertamina (Persero) menyarankan Eks Pekerja Outsourcing PT. Pertamina EP Field, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh dan keluarganya untuk ikut dalam proses rekrutmen Pegawai dengan berpedoman pada prosedur dan peraturan yang berlaku. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda