Beranda / Parlemen Kita / DPRK Gayo Lues Fasilitasi Dengar Pendapat Hasil Rekrutmen PPPK Tahun 2023

DPRK Gayo Lues Fasilitasi Dengar Pendapat Hasil Rekrutmen PPPK Tahun 2023

Rabu, 03 Januari 2024 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

DPRK Gayo Lues fasilitasi dengar pendapat mengenai hasil Seleksi Kompetensi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) PPPK antara peserta yang tidak lulus bersama dengan Pemerintah Daerah dan Anggota DPRK, Rabu (3/1/2024). [Foto: Diskominfo GL]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Menjawab isu terkait rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Gayo Lues, DPRK Gayo Lues fasilitasi dengar pendapat mengenai hasil Seleksi Kompetensi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) PPPK antara peserta yang tidak lulus bersama dengan Pemerintah Daerah dan Anggota DPRK.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang sidang gedung DPRK Gayo Lues dan turut dihadiri oleh Ketua DPRK, Wakil Ketua I DPRK, Wakil Ketua II DPRK, Pj Sekretaris Daerah, Pihak Kejaksaan, Anggota DPRK yang terkait, Para Asisten Setdakab, Kepala BKPSDM beserta Staff, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, Kadis pemadam Kebakaran, serta peserta PPPK fungsional tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis yang tidak lulus serta pihak terkait lainnya.

Salah satu peserta yang mengikuti seleksi kompetensi PPPK fungsional guru, Jannati mengatakan, ia hadir untuk menyampaikan permasalahan perihal Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Itu yang akan kita sampaikan, ada sebagian yang sudah lama mengabdi, kemudian yang baru dua tahun mengabdi dia yang lulus. Yang lama mengabdi bahkan usianya sudah lebih dari 45 tahun itu tidak lulus,” ujarnya, Rabu (3/1/2024).

Tambahnya, sebagian dari mereka sudah empat kali mengikuti seleksi CASN PPPK namun tetap tidak lulus dengan alasan TP (Tidak ada Penempatan), sehingga saat ini keterangannya masih peserta yang memenuhi nilai ambang batas (P).

“Setelah mendengarkan penjelasan dari Pemerintah Daerah melalui BKPSDM, kami masih kurang puas, karena masih ada yang berasal dari luar daerah yang lulus dan yang tidak pernah honor juga lulus. Kami butuh bukti-bukti lain yang lebih valid lagi,” tambahnya.

Ia berharap untuk ke depannya, pengadaan PPPK tersebut lebih transparan, lebih jujur dan lebih terbuka tentang PPPK, baik itu dari tenaga guru, tenaga teknis dan tenaga kesehatan.

Kepala BKPSDM Gayo Lues, Jamaluddin mengatakan, seleksi pengadaan PPPK guru mengalami banyak perubahan dari pengadaan tahun sebelumnya.

“Tahun 2022 guru itu dievaluasi dan dinilai oleh kepala sekolah, guru senior dan pengawas. Namun untuk pengadaan tahun ini, memang selain penilaian dari ujian Computer Assisted Test (CAT) ada penilaian dari daerah 30 persen. Jadi, 30 persen inilah yang banyak menimbulkan pertanyaan dari peserta kenapa nilainya berkurang,” jelas Kepala BKPSDM.

Lanjutnya, penilaian yang dilakukan BKN sudah dilakukan sesuai dengan rumus serta aturan yang dikeluarkan oleh Menpan RB dan Kemendiknas.

“Sesuai dengan aturan tersebut, kita di BKPSDM melakukan sesuai dengan mekanisme dan tidak ada yang melakukan misalnya neko-neko dalam nilai tersebut,” tuturnya.

Ia menyampaikan, mekanisme seleksi yang diadakan sudah sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.

“Untuk masukan yang disampaikan oleh Ketua, Wakil Ketua dan anggota dewan sudah kami catat dan nantinya akan kami sampaikan pada rapat-rapat pengadaan seleksi CASN di Pemerintah Pusat dan kami juga akan menyurati Kemenpan atau BKN,” pungkasnya.

Dalam rapat tersebut, Staff BKPSDM Furqon juga menjelaskan bahwa nilai ujian CAT peserta PPPK Guru hanya diambil 70 persen dan 30 persennya lagi ditambahkan melalui penilaian Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).

Ia juga menjelaskan, perihal yang lulus dari luar daerah tidak melanggar aturan yang ada. Karena, peraturan pusat menyatakan mereka boleh mengikuti seleksi di luar daerah jika terdaftar di Dapodik tanpa harus mengabdi di daerah tersebut.

Ketua DPRK Gayo Lues Ali Husin, menutup rapat dengar pendapat tersebut meminta seluruh peserta seleksi PPPK yang dinyatakan tidak lulus untuk membawa bukti berupa SK bekerja dan juga slip gaji, kemudian diberikan kepada sekretariat dewan untuk dijadikan dasar penguat evaluasi pengadaan PPPK di Kabupaten Gayo Lues.

Menutup rapat tersebut, Pemkab beserta DPRK sepakat untuk mengadakan rapat kembali setelah slip gaji dan SK dikumpulkan. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda