Beranda / Parlemen Kita / Empat Pulau Hilang, DPRA Ajak Eksekutif dan Forbes Kolaboratif Advokasi ke Kemendagri

Empat Pulau Hilang, DPRA Ajak Eksekutif dan Forbes Kolaboratif Advokasi ke Kemendagri

Senin, 23 Mei 2022 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Wakil Ketua DPRA, Safaruddin S.Sos MSP. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Beralihnya status kepemilikan empat pulau dari wilayah Aceh menjadi wilayah Sumatera Utara (Sumut) mendapat perhatian serius dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Karena itu, DPRA mengajak Pemerintah Aceh serta Forum Bersama (Forbes) DPR-DPD RI asal Aceh untuk segera melakukan advokasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mengembalikan status pulau tersebut.

"Kita harus melakukan koordinasi dengan Kemendagri perihal status keempat pulau tersebut. Apa yang membuat keempat pulau itu menjadi milik Sumatera Utara," kata Wakil Ketua DPRA, Safaruddin SSos MSP dalam keterangannya di Banda Aceh, Senin (23/5/2022).

Adapun keempat pulau yang berpindah wilayah administrasi berdasarkan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tertanggal 14 Februari 2022 yaitu Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan dengan keluarnya Kepmendagri tersebut menandakan selama ini ada miskomunikasi antara Pemerintah Aceh dengan Kemendagri dalam mempertahankan status empat pulau itu.

Sebab, Pemerintah Aceh sudah lima kali menyurati Kemendagri tapi tidak mendapat respon positif. 

"Makanya saya mengajak teman-teman DPRA, ayo bentuk tim bersama Pemerintah Aceh melakukan advokasi ke Kemendagri," ucapnya.

Safaruddin meminta semua pihak untuk tidak saling menyalahkan, apalagi menghakimi. Yang dibutuhkan sekarang kerja kolaboratif untuk mengembalikan status empat pulau yang berada di wilayah Aceh Singkil itu.

"Ini bicara wibawa dan juga bicara konstitusional, hak dari wilayah yang dimiliki sesuai dengan MoU dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Batas wilayah itu yang harus kita hormati," tegas Safaruddin.

"Kita pegangnya tapal batas sesuai MoU Helsinki pada angka 1.1.4 yaitu perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956. Sekarang kita (DPRA) sedang reses, setelah reses advokasi ini menjadi tugas pertama kita yang harus kita selesaikan," sebut Safaruddin.

Di samping itu, Safaruddin juga meminta pihak Kemendagri untuk memfasilitasi pertemuan antara Pemerintahan Aceh dengan Pemerintah Sumut agar tidak terjadi gesekan yang bisa menganggu keharmonisan yang sudah terbangun selama ini. 

Terlebih selama persiapan PON dan bentuk kegiatan lain dengan Pemerintah Sumut, belum pernah ada gesekan apapun. Jangan sempat ini menjadi pintu persoalan baru, sehingga komunikasi yang baik di antara dua provinsi ini menjadi rusak.

"Kita tidak perlu memperdebatkan siapa salah. Sekarang segera lakukan advokasi. DPRA dengan semangat yang kita miliki mengajak Pemerintah Aceh untuk lakukan advokasi secara bersama-sama," demikian Safaruddin. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda