Beranda / Parlemen Kita / Fraksi Partai Aceh DPRK Bireuen Kritisi  Kegiatan Bimtek Aparatur Gampong

Fraksi Partai Aceh DPRK Bireuen Kritisi  Kegiatan Bimtek Aparatur Gampong

Selasa, 04 Mei 2021 23:15 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajrizal

Yusfaidir SE Wakil Ketua Fraksi Partai Aceh di DPRK Bireuen. [Foto: Fajrizal]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Fraksi Partai Aceh (PA) di DPRK Bireuen mengkritisi pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aparatur Gampong Se-Kabupaten Bireuen yang sudah dilaksanakan dalam tahun ini.

Dalam pandangan umum terhadap Laporan Keterangan pertanggungjawaban Bupati (LKPJ) Bireuen Tahun 2020 yang berlangsung di Kantor DPRK Bireuen hari Selasa (4/5/2021), Wakil Ketua Fraksi Partai Aceh Yufaidir SE meminta kepada Bupati Bireuen jangan membiarkan para keuchik dan BKAD untuk berbuat salah dalam penggunaan dana desa.

Untuk itu Fraksi Partai Aceh meminta kepada Bupati Bireuen sudah sepantasnya dalam hal ini Kadis DPMG-KB sebagai pelaksana kegiatan untuk segera dievaluasi dan juga tim P3MD yang mengarahkan kegiatan proyek Bimtek tersebut  untuk segera diganti, agar Bireuen  tidak dilabeli menjadi kabupaten Bimtek.

"Fraksi Partai Aceh melihat ada beberapa persoalan dan kejanggalan terkait Bimbingan Teknis Aparatur Desa yang sudah dilaksanakan," kata Yufaidir.

Persoalan-persoalan mengenai Bimtek antara lain, kata Yufaidir, Kas Bon anggaran Bimtek aparatur Desa, dimana berdasarkan laporan keuchik yang menyampaikan persoalan penyetoran anggaran Bimtek dipaksakan dilaksanakan sebelum pencairan dana desa.

"Kami Fraksi Partai Aceh menilai pemberian izin yang dikeluarkan Bupati Bireuen untuk aparatur desa mengikuti Bimtek sebelum pencairan dana desa merupakan bentuk kesalahan yang fatal," jelas pria akrab dipanggil Keuchik Faidir.

Bahkan kata Ysfaidir dampak dari kegiatan Bimtek tersebut ada beberapa desa terlambat melaksanakan pembagian BLT.

Untuk itu Fraksi Partai Aceh meminta kepada Bupati Bireuen untuk dapat segera menghentikan pelaksanaan Bimtek Aparatur Desa yang sudah sangat merajalela dilaksanakan di Kabupaten Bireuen. 

"Mengingat amanat Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Bimtek tidak termasuk dalam program prioritas karena masih banyak program lain yang memberikan dampak langsung terhadap desa," ungkap Politisi Muda Partai Aceh ini. 

Dalam pandangan tersebut, Fraksi PA menyarankan agar pelaksanaan Bimtek sesuai dengan permasalahan dan kebutuhan gampong. Dimana setiap gampong itu beragam dan berbeda, begitu juga dengan kapasitas dan sumberdaya di gampong.

"Maka untuk menciptakan gampong yg mandiri sesuai dengan amanat UU Desa. Maka perlu dilakukan Bimtek skala gampong yang dilaksanakan berdasarkan masalah dan kebutuhan kapasitas Aparatur gampong," pungkas wakil Ketua Fraksi Partai Aceh ini. [FAJ]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda