Minggu, 18 Mei 2025
Beranda / Parlemen Kita / Hendry Munief Soroti Penanganan Hukum terhadap Pemilik UMKM Toko Mama Khas Banjar

Hendry Munief Soroti Penanganan Hukum terhadap Pemilik UMKM Toko Mama Khas Banjar

Minggu, 18 Mei 2025 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota Komisi VII DPR RI, Fraksi PKS Hendry Munief. Foto: pks.id


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kasus hukum yang menjerat Firly Norachim, pemilik Toko Mama Khas Banjar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mendapat sorotan dari anggota Komisi VII DPR RI, termasuk legislator Fraksi PKS Hendry Munief. Firly ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena produknya tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa. Kasus ini kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Hendry Munief, anggota Komisi VII yang membidangi UMKM, menyayangkan langkah penegak hukum yang menyeret Firly ke meja hijau. Menurutnya, pelaku UMKM seharusnya diberikan pembinaan alih-alih dikenakan sanksi pidana. “Pembinaan itu yang paling penting,” tegas Hendry kepada awak media, Sabtu (17/5/2025).

Meski menghormati proses hukum yang berjalan, politikus dari daerah pemilihan Riau 1 ini mengapresiasi dukungan Menteri UMKM Maman Abdurrahman yang turun langsung membela Firly. Maman hadir sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) dalam sidang Rabu (14/5/2025) lalu, mendorong agar kasus ini diselesaikan dengan sanksi administratif dan pembinaan. 

“Kami di Komisi VII memberikan apresiasi kepada Pak Menteri yang hadir langsung ke persidangan,” ujar Hendry.

Sebagai Ketua Forum Bisnis (Forbis) Riau yang membina puluhan ribu UMKM, Hendry menegaskan bahwa sektor ini adalah tulang punggung perekonomian nasional. Data yang ia paparkan menunjukkan kontribusi UMKM mencapai 61% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. “UMKM terbukti menjadi penyelamat ekonomi saat krisis 1998 dan tetap menjadi penopang di tengah ketidakpastian global saat ini,” tambahnya.

Dukungan terhadap UMKM dinilai krusial menyongsong target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2029 yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. “Pencapaian ini tidak mudah, sehingga penguatan UMKM harus menjadi prioritas,” tegas Hendry.

Sementara itu, Toko Mama Khas Banjar yang menjual oleh-oleh khas Kalimantan Selatan telah tutup sejak awal Mei 2025. Sebanyak 17 karyawannya dirumahkan sementara menyusul berlarutnya persoalan hukum ini.

Kasus Firly menyulut perdebatan mengenai perlindungan hukum bagi pelaku UMKM, terutama dalam hal pembinaan versus sanksi pidana. Upaya Menteri Maman dan dukungan politisi seperti Hendry Munief menjadi sorotan publik yang menginginkan kebijakan lebih proporsional bagi pelaku usaha kecil.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
diskes
hardiknas