Beranda / Parlemen Kita / Kawal Peredaran Obat Sirup, DPRA Minta BBPOM Aceh Uji Sendiri Kandungan Obat

Kawal Peredaran Obat Sirup, DPRA Minta BBPOM Aceh Uji Sendiri Kandungan Obat

Selasa, 25 Oktober 2022 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani. [Foto: Naufal Habibi/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani mengatakan saat ini hasil uji kandungan obat masih menunggu dari BPOM RI. Dalam kesempatan ini, Komisi V DPRA melakukan koordinasi dengan BB POM Aceh agar menguji sendiri kandungan obat tanpa harus menunggu keputusan dari pusat. 

"Inilah yang kita mau koordinasikan sehingga Aceh punya keputusan untuk menguji sendiri tanpa harus menunggu instruksi dari pusat," ucap M Rizal Falevi Kirani usai melakukan kunjungan kerja ke Balai Besar (BB) POM di Banda Aceh, Selasa (25/10/2022). 

Falevi menilai jika Aceh punya keputusan untuk menguji kandungan obat tanpa harus menunggu instruksi pusat, ini akan mempermudah kerja BB POM Aceh.

Menurutnya, apapun yang dibutuhkan dan menjadi kendala secara medis itu BBPOM Provinsi Aceh punya kewenangan khusus dalam melakukan uji laboratorium tersebut. 

"Inilah keputusan yang akan diambil dan ini menjadi pengalaman bagi kita sehingga begitu kasus ada, baru kita lakukan regulasi. Ini menjadi pengalaman kita semua bagaimana ke depan nantinya regulasi itu harus diatur," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh Yudi Noviandi mengatakan bahwa alat uji untuk BPOM sudah ada. Saat ini, penguji alat tersebut sedang dilatih di BPOM RI. 

"Sekarang pengujinya sedang dilatih di pusat. Besok sudah pulang dan insya allah minggu depan datang dengan bakunya, insya allah kita bisa menguji obat sirup yang terindikasi," ujarnya. 

Yudi Noviandi juga menjelaskan mengenai obat sirup. Kandungan obat sirup yang dikaji hanya yang telah dimasukkan bahan pelarut. 

"Pertama begini sirup itu ada yang dengan bahan pelarut dimasuk ada juga tidak. Yang tidak kan otomatis sudah aman seperti antibiotik kering itukan tidak ada cairan, otomatis tidak perlu digunakan dan tidak perlu diuji karena sudah aman tetapi ada yang memang diduga digunakan, itu yang diuji," ujarnya. 

Ia berharap agar kewenangan ini bisa berjalan dengan baik agar bisa mengawal peredaran obat sirup di Aceh. 

"Harapan kita dengan komisi V agar bisa mempercepat kewenangan kita dan bisa berkolaborasi dengan Ikatan Dokter Indonesia untuk sama-sama mengawal obat sirup yang beredar di Aceh ini," pungkasnya. [NH]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda