Rabu, 25 Juni 2025
Beranda / Parlemen Kita / Surat Usulan Pemakzulan Gibran Masuk ke DPR, Dasco: Akan Dibahas di Rapim dan Bamus

Surat Usulan Pemakzulan Gibran Masuk ke DPR, Dasco: Akan Dibahas di Rapim dan Bamus

Selasa, 24 Juni 2025 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. [Foto: dok. DPR RI]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah diterima oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR dan akan dibahas sesuai mekanisme yang berlaku di parlemen.

“Suratnya secara resmi dari Setjen DPR RI belum dikirim ke pimpinan. Kalau sudah dikirim ke pimpinan, maka akan dibahas di rapim (rapat pimpinan) dan bamus (badan musyawarah),” kata Dasco mengutip kompas.com, Selasa (24/6/2025).

Surat tersebut berasal dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mendesak DPR memproses pemakzulan Gibran. Mereka menilai Gibran diuntungkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap cacat hukum karena diputus oleh pamannya sendiri, Anwar Usman, yang kala itu menjabat sebagai Ketua MK.

“Putusan MK Nomor 90 seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” bunyi surat yang dikutip dari dokumen Forum Purnawirawan.

Menanggapi hal ini, Dasco menegaskan DPR akan berhati-hati dalam menyikapi setiap surat masuk, terutama yang berasal dari kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai purnawirawan TNI-Polri.

“Surat yang masuk banyak, ada beberapa yang juga mengatasnamakan forum purnawirawan. Jadi, kami akan sikapi secara hati-hati dan akan kaji secara cermat sebelum menentukan langkah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dasco menyebut proses pembahasan surat kemungkinan dilakukan dalam waktu dekat. “Mungkin besok atau pekan depan. Kita lihat dulu bagaimana alur administrasinya di Setjen,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut dan telah meneruskannya ke pimpinan DPR.

Dalam surat itu, Forum juga menyoroti aspek kepatutan dan etika, dengan menyebut pengalaman Gibran yang dianggap minim untuk menduduki jabatan strategis sebagai Wakil Presiden RI.

“Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” demikian kutipan surat tersebut. [kompas.com]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
dpra