Selasa, 03 November 2026
Beranda / Parlemen Kita / Tajuddin Desak Pusat dan Aceh Duduk Bersama Bahas Qanun Bendera

Tajuddin Desak Pusat dan Aceh Duduk Bersama Bahas Qanun Bendera

Selasa, 03 November 2026 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara, Tajuddin, S.Sos., mendesak Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat segera duduk bersama membahas pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Ia meminta kedua pihak memberi kepastian hukum agar perbedaan pandangan soal pengibaran bendera di tengah masyarakat tidak memicu ketegangan.

“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh perlu duduk bersama untuk mencari titik temu terhadap berbagai persoalan regulasi yang masih menjadi kendala,” kata Tajuddin dalam keterangannya tertulis diterima redaksi Dialeksis.

Politikus Fraksi Partai Aceh itu mengatakan warga telah mengibarkan bendera di sejumlah tempat, antara lain saat peringatan Maulid Nabi dan kenduri. Menurut dia, pengibaran itu berlangsung atas inisiatif warga. 

Ia menyebut pengibaran tersebut sempat memicu perdebatan dengan personel TNI dan meminta persoalan itu segera dibicarakan agar ketegangan di lapangan tidak meluas.

“Jangan sampai benih konflik ini, menjadi subur, membesar dan sulit dipadamkan,” ujarnya.

Bagi Tajuddin, penyelesaian qanun itu berkaitan dengan penghormatan terhadap kekhususan Aceh dan komitmen atas perdamaian yang disepakati melalui MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005. Kesepakatan tersebut menjadi salah satu landasan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Pasal 246 undang-undang itu memberi ruang bagi Pemerintah Aceh untuk menetapkan bendera daerah sebagai lambang keistimewaan dan kekhususan Aceh. Bentuk bendera diatur lebih lanjut dalam qanun dengan berpedoman pada peraturan perundang - undangan. 

Tajuddin meminta Pemerintah Aceh mengambil langkah konkret untuk membuka dialog dengan pemerintah pusat. Ia berharap pembicaraan itu memberi kejelasan tentang kedudukan dan pelaksanaan qanun melalui mekanisme hukum yang tersedia, seraya menjaga perdamaian Aceh.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI