Beranda / Parlemen Kita / Tindaklanjuti Aspirasi Forum Mukim Bener Meriah, Hendra Budian Surati Gubernur Aceh

Tindaklanjuti Aspirasi Forum Mukim Bener Meriah, Hendra Budian Surati Gubernur Aceh

Kamis, 09 Juni 2022 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Menindaklanjuti Reses kedua, Wakil DPRA Hendra Budian menyurati Gubernur Aceh dengan Nomor Surat 160/1278, tanggal 8 Juni 2022 terkait persoalan BOP Kepala Mukim. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wakil Ketua DPR Aceh, Hendra Budian menindaklanjuti hasil dari pertemuan dengan Forum Mukim Kabupaten Bener Meriah pada masa reses kedua tahun anggaran berjalan 2022 yang dilaksanakan pada Sabtu (4/6/2022) lalu. Pertemuan tersebut bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat Kabupaten Bener Meriah.

Politisi Dapil IV tersebut menjelaskan, reses adalah membangun komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituennya. Sementara tujuan dari reses adalah untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi dari konstituen sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam Pemerintahan.

Pada pertemuan tersebut, banyak keluhan yang diterima oleh Politis Golkar itu. Diantaranya adalah Biaya Operasional (BOP) Kepala Mukim yang belum dicairkan dari tahun anggaran 2021 sampai tahun anggaran berjalan 2022 tahun ini. 

Ketua Forum Mukim Kabupaten Bener Meriah, Jemali M, juga mengeluhkan besaran dari biaya BOP yang mereka terima sangat kecil dan tidak sepadan dengan beban dan tanggung jawab sebagai Kepala Mukim yang sangat besar.

Menindaklanjuti keluhan tersebut, Mantan Aktivis 98 itu langsung menyurati Gubernur Aceh dengan Nomor Surat 160/1278, tanggal 8 Juni 2022 terkait persoalan BOP Kepala Mukim. 

Dalam surat tersebut, Hendra meminta agar Gubernur Aceh segera melakukan segala upaya untuk dapat mencairkan BOP Kepala Mukim yang sampai saat ini belum dicairkan. Kemudian, Ia juga meminta adanya perubahan Peraturan Gubernur Aceh yang menyangkut dengan besaran BOP Kepala Mukim supaya lebih layak dari sebelumnya.

Selain keluhan terkait operasioanl lembaga adat tersebut, pertemuan juga membicarakan terkait dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang tahun anggaran 2023 mendatang akan berkurang menjadi 1 % dari Plafon Dana Alokasi Umum Nasional. Pertemuan tersebut menyepakati akan bersama-sama mengadvokasi untuk memperpanjang Otsus Aceh. 

Mantan Direktur Eksekutif Aceh Judicial Monitoring Institute (AJMI) tersebut berharap agar forum mukim yang mewakili lembaga adat dan juga menjadi representasi dari masyarakat untuk bersama berjuang megadvokasi perpanjangan Otsus Aceh.

Ia berharap agar Forum Mukim Kabupaten Bener Meriah menjadi pelopor utama dalam mengadvokasi perpanjangan Otsus Aceh. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda