Senin, 25 Agustus 2025
Beranda / Pemerintahan / 582 SIUP dan 704 SIPI Terbit di 2025, KKP Genjot Legalitas Kapal Nelayan

582 SIUP dan 704 SIPI Terbit di 2025, KKP Genjot Legalitas Kapal Nelayan

Senin, 25 Agustus 2025 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar layanan langsung ke sentra-sentra nelayan guna mempermudah pengurusan dokumen kapal dan perizinan usaha perikanan. [Foto: dok. KKP]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar layanan langsung ke sentra-sentra nelayan guna mempermudah pengurusan dokumen kapal dan perizinan usaha perikanan.

Salah satu lokasi yang menjadi pusat layanan adalah Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Brondong, Lamongan, Jawa Timur. Di sana, nelayan tidak hanya mendapatkan sosialisasi, tetapi juga pendampingan intensif untuk mengurus berbagai perizinan, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

"Bagi nelayan atau pelaku usaha perikanan yang belum paham, kami bantu dari awal. Mulai dari membuatkan NIB, menyiapkan dokumen kepemilikan kapal dari desa dan kecamatan, hingga scan dan unggah dokumen secara digital," ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Laksda TNI Dr. Ir. M. Zaini Lotharia Latif, M.M., M.Tr.Opsla., dalam keterangan resmi, Senin (25/8/2025).

Ia menambahkan, layanan ini diberikan secara proaktif untuk mendorong legalitas kapal nelayan. "Intinya kami turun langsung dan mendampingi. Kami tidak ingin ada nelayan yang tertinggal hanya karena persoalan administrasi," ujarnya.

180 Kapal Sudah Kantongi SIUP, 48 Terbitkan SIPI di Hari Kemerdekaan

Sejauh ini, tercatat ada 180 kapal yang telah memiliki SIUP, dan 48 kapal sudah resmi mengantongi SIPI -- bahkan beberapa di antaranya diterbitkan tepat pada 17 Agustus 2025. KKP juga membuka gerai layanan serupa di Tuban sejak 18 hingga 22 Agustus 2025.

Tak hanya di Jawa Timur, program layanan langsung ini juga menyasar daerah-daerah dengan konsentrasi kapal perikanan tinggi seperti Jawa Tengah, Yogyakarta, Banten, Lampung, serta berbagai wilayah di Sulawesi dan Kalimantan.

"Sampai Agustus 2025, sudah terbit 582 SIUP dan 704 kapal telah tuntas sampai penerbitan SIPI atau SIKPI," kata Latif.

KKP juga menggandeng berbagai pihak lintas sektor, mulai dari Kementerian Perhubungan, KSOP, pemerintah daerah, hingga organisasi nelayan seperti HNSI. Tak ketinggalan, lembaga swadaya masyarakat seperti MDPI dan MSC Indonesia turut dilibatkan.

Dokumen yang diberikan dalam satu paket lengkap meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB); Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP); Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (P2KP); Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP); Buku Kapal Perikanan (BKP); Surat Izin Penangkapan Ikan/SIKPI; dan Surat Ukur, Grosse Akta, dan Pas Kecil/Besar dari Kemenhub.

Dalam pelaksanaannya, KKP juga disokong Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Mabes Polri untuk mempercepat proses perizinan.

Untuk nelayan yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, KKP menyediakan akses informasi melalui situs perizinan.kkp.go.id, kolom chat, WhatsApp Center di nomor 0822-9999-4920, atau email pit@kkp.go.id. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

perkim, bpka, Sekwan
riset-JSI
sekwan - polda
bpka