DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebanyak 90 Amil Zakat dari 90 gampong di Kota Banda Aceh dikukuhkan oleh Ketua Baitul Mal Kota Banda Aceh Yusuf Al Qardhawy pada Kamis (31/7/2026) di Aula Gedung Mawardy Nurdin.
Pengukuhan tersebut turut disaksikan oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal dan Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab.
Dalam sambutannya, Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan bahwa amanah mengelola zakat merupakan tanggung jawab besar yang harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan penuh integritas.
Illiza mengingatkan bahwa pengelolaan zakat bukan sekadar menjalankan tugas administratif, tetapi merupakan amanah yang akan dipertanggungjawabkan, baik kepada masyarakat maupun kepada Allah SWT.
“Kalau amanah ini dijalankan dengan baik, insyaallah akan membawa kemaslahatan bagi masyarakat. Sebaliknya, jika kepercayaan ini disalahgunakan, bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menjadi beban pertanggungjawaban di hadapan Allah,” ujarnya.
Menurutnya, potensi zakat di Banda Aceh masih sangat besar dan belum tergarap secara optimal. Selama ini, zakat yang dikelola Baitul Mal baru berasal dari sebagian muzaki, khususnya aparatur sipil negara (ASN), sementara masih banyak potensi dari masyarakat dan pelaku usaha yang belum terhimpun.
Untuk itu, Illiza mengajak seluruh pengurus Baitul Mal Gampong membangun basis data zakat yang akurat, mulai dari pendataan muzakki hingga mustahik di setiap gampong. Dengan data yang baik, penyaluran zakat diyakini akan lebih tepat sasaran dan mampu menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Yang paling memahami kondisi masyarakat adalah pengurus Baitul Mal di gampong. Mereka mengetahui siapa yang layak menjadi penerima zakat, siapa yang membutuhkan bantuan usaha, dan siapa yang harus menjadi prioritas,” katanya. [r]