Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Pemerintahan / Aceh Barat Kecewa Tak Kebagian Tambahan TKD Rp824 Miliar, Pemerintah Aceh Angkat Bicara

Aceh Barat Kecewa Tak Kebagian Tambahan TKD Rp824 Miliar, Pemerintah Aceh Angkat Bicara

Minggu, 19 April 2026 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi Pemotongan TKD. Foto: Net/Ist


DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, MM, menyampaikan kekecewaan mendalam setelah kabupaten yang dipimpinnya menjadi satu-satunya daerah di Aceh yang tidak memperoleh tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp824 miliar dari Pemerintah Aceh.

Ironisnya, Aceh Barat justru dikategorikan sebagai wilayah yang tidak terdampak bencana. Kondisi tersebut membuat daerah ini hanya menerima tambahan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) sebesar Rp1,09 miliar dari total penyesuaian Rp75 miliar yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota di Aceh.

Tarmizi menilai keputusan itu menimbulkan tanda tanya besar, mengingat Aceh Barat sebelumnya sempat dilibatkan dalam proses pendataan kerusakan pascabencana. Namun, hasil akhir yang diterima tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.

“Kami sangat terkejut. Ini harus dijelaskan secara terbuka. Apa indikatornya, bagaimana rumus dan aturan pembagiannya?” tegas Tarmizi, Sabtu (18/4/2026).

Ia mengaku telah meminta klarifikasi langsung kepada Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), tetapi hingga kini belum memperoleh penjelasan yang memuaskan mengenai dasar kebijakan tersebut.

Menurut Tarmizi, situasi ini berpotensi memunculkan spekulasi di tengah masyarakat, terlebih Aceh Barat juga sebelumnya gagal mendapatkan bantuan pembangunan Rumah Sakit Regional. Padahal, sempat ada peluang pendanaan dari peralihan dana PORA sebesar Rp80 miliar, yang kemudian dibatalkan dengan alasan akan dialihkan ke skema TKD.

“Faktanya, dana TKD pun tidak terealisasi dengan alasan tidak mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Tarmizi juga menyebut Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, sebelumnya telah memberikan arahan agar Aceh Barat mendapat perhatian khusus. Namun, menurutnya, realisasi kebijakan anggaran justru tidak sejalan dengan arahan tersebut.

Meski demikian, Tarmizi menegaskan dirinya tidak ingin berspekulasi atau memperbesar persoalan ini. Ia menuturkan bahwa fokus utamanya adalah memperjuangkan hak masyarakat Aceh Barat.

“Saya tidak ingin berspekulasi. Saya juga tidak ingin hal ini dibenturkan dengan gubernur atau menjadi beban bagi beliau,” katanya.

Ia berharap Tim Anggaran Pemerintah Aceh dapat memberikan penjelasan yang adil dan transparan agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian.

Sementara itu, Pemerintah Aceh menanggapi keluhan Pemkab Aceh Barat terkait tidak masuknya kabupaten tersebut dalam prioritas tambahan TKD pascabencana. Pemerintah Aceh menegaskan bahwa penyaluran anggaran dilakukan berdasarkan aturan dan skala prioritas, bukan karena menganaktirikan daerah tertentu.

Kepala Bappeda Aceh, Dr. Ir. Zulkifli, M.Si, mengatakan tambahan TKD bencana telah diatur dalam KMK Nomor 59 Tahun 2026.

“Sesuai KMK 59 Tahun 2026, penambahan TKD diberikan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terdampak bencana. Kabupaten/kota terdampak juga menerima tambahan TKD yang dialokasikan langsung oleh Kementerian Keuangan, jadi tidak hanya provinsi,” kata Zulkifli kepada Serambinews.com, Sabtu (18/4/2026).

Ia menjelaskan, alokasi TKD yang diterima Pemerintah Aceh digunakan sesuai kewenangan pemerintah provinsi dan sepenuhnya mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme pergeseran anggaran juga, kata dia, mengikuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, yakni melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), kemudian diberitahukan kepada pimpinan DPRA.

“Seluruh proses dilakukan sesuai koridor aturan agar penggunaan anggaran tepat sasaran dan sesuai kewenangan pemerintah provinsi,” jelasnya.

Zulkifli menegaskan Pemerintah Aceh tidak membeda-bedakan kabupaten/kota dalam penyaluran bantuan. Namun, keterbatasan anggaran membuat pemerintah harus memprioritaskan daerah yang mengalami dampak paling parah pada tahap awal.

Penentuan prioritas dilakukan bersama Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dengan mempertimbangkan sejumlah indikator teknis, seperti kesiapan dokumen, kewenangan provinsi, urgensi penanganan, dan kesiapan pelaksanaan kegiatan.

“Hal ini untuk memastikan SKPA bisa segera mengeksekusi kegiatan serta menghindari terjadinya SILPA,” ujarnya.

Zulkifli berharap persoalan ini dapat dipahami dalam semangat kebersamaan dan koordinasi antarpemerintah daerah. Ia menegaskan Pemerintah Aceh tetap membuka ruang komunikasi dengan seluruh kabupaten/kota, termasuk Aceh Barat, agar kebutuhan penanganan pascabencana dapat diakomodasi secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, fokus utama saat ini adalah memastikan pemulihan masyarakat berjalan cepat, merata, dan tanpa menimbulkan polemik berkepanjangan.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI