DIALEKSIS.COM | Jantho - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Satpol PP dan WH tengah menyusun Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pageu Gampong. Aturan ini disiapkan untuk memperkuat sistem keamanan, ketertiban, dan perlindungan sosial masyarakat berbasis kearifan lokal.
Pembahasan Ranperbup Pageu Gampong dibuka di Aula Kantor Bupati Aceh Besar, Senin (5/10/2026). Bupati Aceh Besar H Muharram Idris diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Aceh Besar HM Ali.
HM Ali mengatakan aturan tersebut diharapkan menjadi payung hukum bagi gampong untuk membentuk satuan tugas, mengalokasikan anggaran, serta meningkatkan keamanan wilayah dari berbagai ancaman sosial.
"Pemkab Aceh Besar tentu saja sangat mendukung pembahasan Ranperbup Pageu Gampong ini. Masukan dari para peserta akan sangat bermanfaat untuk memperkaya dan melengkapi pembahasan Ranperbup ini," kata HM Ali.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir menjelaskan Pageu Gampong didorong untuk melindungi masyarakat dari sejumlah persoalan, seperti pelanggaran syariat Islam, peredaran narkoba, pencurian, dan judi online.
Dalam rancangan aturan tersebut, tim pelaksana Pageu Gampong melibatkan keuchik sebagai penanggung jawab, Kaur Pemerintahan Gampong atau Ketua Pemuda Gampong sebagai ketua, serta sekretaris gampong sebagai sekretaris. Anggotanya dapat berasal dari tokoh agama, tokoh adat, pemuda, perempuan, dan unsur masyarakat lainnya sesuai kebutuhan.
Muhajir menegaskan Pageu Gampong bukan lembaga pemerintahan baru, melainkan forum koordinasi dan pemberdayaan masyarakat.
Tim tersebut nantinya bertugas menyusun kegiatan, memetakan kerawanan, melakukan deteksi dini, membangun komunikasi masyarakat, memberikan edukasi, menggerakkan gotong royong, meningkatkan kewaspadaan, serta berkoordinasi dengan instansi terkait dan melaporkan kondisi kepada keuchik.[*]