Kamis, 24 September 2026
Beranda / Pemerintahan / Aceh Jaya Siapkan Program PERINTIS, Balik Nama Sertifikat Ditargetkan Selesai 10 Hari

Aceh Jaya Siapkan Program PERINTIS, Balik Nama Sertifikat Ditargetkan Selesai 10 Hari

Kamis, 24 September 2026 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Calang - Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Jaya mulai mempersiapkan implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.

Persiapan tersebut dibahas dalam pertemuan bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya di Calang, Rabu (23/9/2026).

Kepala Kantor Pertanahan Aceh Jaya Hardi Yuliandi mengatakan, program ini menjadi tantangan sekaligus kehormatan bagi pihaknya. Ia mengapresiasi dukungan Pemkab Aceh Jaya, khususnya Dinas Kominsa, untuk mewujudkan layanan pertanahan yang cepat, transparan, dan akuntabel.

Pertemuan tersebut membahas rencana penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) lintas instansi antara BPKK dan Kantor Pertanahan serta dukungan jaringan dari Dinas Kominsa.

Dalam skema PERINTIS, Dinas Kominsa akan mendukung integrasi sistem melalui SPLP Komdigi. Sistem tersebut menghubungkan E-BPHTB daerah dengan layanan balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan sehingga proses validasi perpajakan dan penerbitan sertifikat dapat dipercepat.

Kepala Dinas Kominsa Aceh Jaya, Drs. Fahmi, memastikan pihaknya siap menyediakan infrastruktur sistem yang andal dan aman.

Uji coba layanan PERINTIS di Aceh Jaya direncanakan efektif mulai 1 Januari 2027. Program ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan pertanahan sekaligus menjadi bagian dari pengembangan layanan pertanahan modern. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI