DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) setempat gencar menertibkan baliho ilegal di pusat kota. Langkah tegas ini mendapat dukungan penuh dariKetua Komisi III DPRK Banda Aceh, Royes Ruslan, yang menilai penertiban perlu dilakukan demi keindahan dan ketertiban wajah ibu kota provinsi.
Royes Ruslan menegaskan bahwa proses penertiban telah sesuai prosedur. “Kami setuju dengan penertiban. Itu bukan tindakan keliru, apalagi kalau sudah dilalui prosesnya sudah disurati dan diingatkan bahwa titik-titik baliho ini menyalahi aturan. Kalau tetap tak digubris, wajar ditertibkan,” ujarnya kepada Dialeksis, Minggu (25/5/2025).
Menurut Royes, kawasan Simpang Jam hingga Blang Padang kini lebih rapi dan memberikan pemandangan yang “lebih plong dan enak dilihat.”
Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, bersama Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah memimpin langsung operasi penertiban pada Jumat (16/5/2025) malam. Operasi melibatkan Satpol PP/WH, PUPR, DLHK3, DPMPTSP, Dishub, dan kepolisian, dengan peralatan crane dan mesin potong. Illiza memaparkan bahwa sekitar 120 baliho ilegal terdata di sejumlah titik strategis, di mana pada tahap pertama 15 unit akan diturunkan.
“Semua baliho yang melanggar tanpa izin akan kita bongkar dan turunkan,” tegasnya saat memimpin apel pasukan di halaman balai kota.
Penertiban berlanjut pada Jumat (30/5/2025) malam di kawasan Simpang Jam. Dua baliho besar berhasil dipotong dan diamankan petugas, salah satunya berdiri tanpa izin di depan kantor DPD PAN Banda Aceh.
Illiza menekankan bahwa selain tidak berkontribusi pada pendapatan daerah, baliho liar berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan merusak estetika kota.
“Coba lihat before“after-nya; kan lebih indah sekarang,” katanya.
Di balik upaya penertiban, muncul dugaan keterlibatan oknum anggota DPRK yang memanfaatkan Dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) APBK untuk memasang baliho ilegal. Logo dan nama beberapa anggota dewan terpantau pada tiang reklame tanpa izin, diduga untuk kepentingan pencitraan pribadi.
Seorang pegiat tata kota mengatakan, “Ini jelas melanggar aturan dan merugikan pengusaha periklanan yang patuh pada regulasi.”
Menanggapi tudingan tersebut, Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, menyangkal adanya intervensi legislatif dalam usaha periklanan.
“Kami sama sekali tidak melindungi praktik ilegal. Siapapun pengusaha yang telah mengantongi izin, itu komitmen kami bersama Pemko untuk tidak diganggu. Namun, jika tidak berizin, pasti ada proses penertiban,” jelas Daniel saat ditemui di Tugu Pena Simpang Mesra, Senin (26/5/2025) malam.
Royes Ruslan menyarankan Banda Aceh mencontoh kebijakan Kota Medan pada era Wali Kota Bobby Nasution, di mana baliho hanya diperbolehkan di lahan pribadi berizin.
“Aturannya jelas; ini mencegah kecemburuan usaha dan kesan ada pihak tertentu diistimewakan,” terangnya.
Ia menambahkan, penertiban berikutnya perlu dilakukan lebih “humanis” tanpa mengurangi efektivitas.
Komitmen Pemko Banda Aceh dan DPRK menegakkan aturan reklame ilegal dipandang sebagai upaya menjaga estetika, ketertiban, dan pertumbuhan ekonomi kreatif yang sehat. Dengan dukungan penuh Komisi III DPRK, diharapkan kota tua ini yang kini berusia 820 tahun semakin tertata, bersih, dan nyaman untuk warganya.