Selasa, 14 Juli 2026
Beranda / Pemerintahan / Baitul Mal Aceh Evaluasi Penyaluran ZIWAH kepada 299 Penerima Manfaat di 22 Daerah

Baitul Mal Aceh Evaluasi Penyaluran ZIWAH kepada 299 Penerima Manfaat di 22 Daerah

Senin, 13 Juli 2026 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Baitul Mal Aceh melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pendistribusian Zakat, Infak, Wakaf, dan Harta Agama (ZIWAH) di 22 kabupaten/kota. [Foto: dok. BMA]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Baitul Mal Aceh melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pendistribusian Zakat, Infak, Wakaf, dan Harta Agama (ZIWAH) di 22 kabupaten/kota di Aceh untuk memastikan bantuan tersalurkan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

Monev dilakukan terhadap 299 penerima manfaat yang terdiri atas 128 mustahik individu, 134 kelompok penerima manfaat, dan 37 mualaf yang telah menerima bantuan melalui program pendistribusian ZIWAH Baitul Mal Aceh.

Kegiatan tersebut difokuskan pada pengecekan penerimaan bantuan oleh mustahik yang berhak, pemanfaatan dana sesuai peruntukan, serta dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, tim Baitul Mal Aceh turun langsung ke sejumlah daerah untuk menemui para penerima manfaat. Kunjungan dilakukan guna melihat perkembangan usaha maupun kondisi ekonomi mustahik serta menghimpun masukan sebagai bahan penyempurnaan program.

Ketua Komisioner Baitul Mal Aceh, Tgk Muhammad Yunus, mengatakan monitoring dan evaluasi merupakan tahapan penting dalam pengelolaan dana ZIWAH untuk memastikan program berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi mustahik.

“Melalui monitoring dan evaluasi ini, kami ingin memastikan amanah para muzakki benar-benar sampai kepada yang berhak dan memberi dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan mustahik,” ujar Muhammad Yunus yang dilansir pada Senin (13/7/2026).

Menurutnya, hasil monev juga menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperkuat sinergi antara Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal kabupaten/kota. 

"Pengelolaan dana ZIWAH harus semakin profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah,” katanya.

Ia menambahkan, monev tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengawasan, tetapi juga menjadi sarana untuk mengukur efektivitas bantuan yang telah disalurkan. 

Dengan mengetahui kondisi riil penerima manfaat, Baitul Mal Aceh dapat menyusun kebijakan yang lebih tepat dalam meningkatkan kualitas program pendistribusian ZIWAH pada tahun-tahun berikutnya.

Muhammad Yunus berharap hasil monev menjadi dasar penyempurnaan berbagai program sehingga manfaat dana ZIWAH dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat. 

Program yang dijalankan diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan dasar mustahik, tetapi juga mendorong kemandirian ekonomi, meningkatkan produktivitas, dan memperkuat kesejahteraan masyarakat Aceh.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Baitul Mal Aceh dalam menjaga kepercayaan muzakki dan masyarakat melalui pengelolaan dana ZIWAH yang profesional, transparan, akuntabel, serta berpedoman pada prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI