DIALEKSIS.COM | Aceh - Beredar pesan berantai melalui WhatsApp di kalangan pegawai Pemerintah Aceh yang mengklaim penundaan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat, sehingga berdampak pada tertundanya pencairan gaji. Pesan yang ditandatangani anonim itu berbunyi: “Assalamu’alaikum rekan-rekan, mohon maaf sebelumnya. Perlu diinformasikan bahwa dana DAU untuk amprahan gaji teknis hingga saat ini belum ditransfer dari Pemerintah Pusat ke Pemda Aceh. Efeknya, gaji kita akan diundur hingga waktu yang belum bisa ditentukan…”.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, SSTP, M.Si., menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks. “Setelah kami selidiki, informasi tersebut tidak akurat. BPKA tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti itu,” tegas Reza saat dikonfirmasi Dialeksis.com, Selasa (06/05/2025).
Dirinya menjelaskan, setiap informasi resmi terkait tata kelola keuangan daerah, termasuk distribusi dana DAU dan penyaluran gaji, akan disampaikan melalui saluran komunikasi resmi yang telah diatur secara kelembagaan.
“Mekanisme penyampaian informasi keuangan di Pemerintah Aceh sudah tertata dengan jelas. Jika ada perubahan atau kendala, kami pastikan akan menginformasikannya secara terbuka melalui kanal resmi,” ujarnya.
Reza juga mengimbau seluruh pihak, terutama aparatur sipil negara (ASN), untuk tidak mudah terpancing informasi yang tidak jelas sumbernya.
“Kami membuka ruang bagi siapa pun yang ingin memverifikasi informasi keuangan Aceh. Silakan menghubungi BPKA langsung atau melalui layanan resmi kami. Ini penting agar kabar yang beredar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan faktual,” tambahnya.
Lebih lanjut, Reza menekankan bahwa proses distribusi dana DAU dan pencairan gaji ASN di Aceh tetap berjalan sesuai jadwal. “Hingga hari ini, tidak ada kendala yang mengganggu proses pembayaran gaji. Kami selalu berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan alokasi dana tepat waktu,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum diverifikasi. “Mari bersama menjaga ekosistem informasi yang sehat. Verifikasi terlebih dahulu ke pihak berwenang sebelum menyebarkan kabar yang berpotensi memicu keresahan,” pungkas Reza.