Jum`at, 24 Juli 2026
Beranda / Pemerintahan / Berhenti Sebelum 17 Agustus, Tambang Ilegal di Aceh Akan Ditindak Tegas

Berhenti Sebelum 17 Agustus, Tambang Ilegal di Aceh Akan Ditindak Tegas

Jum`at, 24 Juli 2026 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Keputusan bersama Forkopimda Aceh putus pasokan BBM ke tambang ilegal. Foto: Tangkapan layar Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh sepakat memutus rantai pasokan bahan bakar minyak (BBM) menuju lokasi pertambangan ilegal yang tersebar di sejumlah kabupaten di Aceh.

Langkah tersebut menjadi salah satu strategi untuk menghentikan aktivitas penambangan emas tanpa izin atau PETI yang dinilai semakin masif dan berdampak buruk terhadap lingkungan serta keselamatan masyarakat.

“Selain itu, telah ditandatangani maklumat bersama untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Jumat (24/7/2026).

Kesepakatan itu diambil dalam rapat Forkopimda Aceh yang dipimpin Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem di Kantor Gubernur Aceh, Kamis (23/7/2026).

Menurut Nurlis, dalam rapat tersebut Mualem menyampaikan keresahannya terhadap aktivitas tambang ilegal yang terus berkembang dan telah menjangkau berbagai wilayah di Aceh.

Menanggapi keresahan tersebut, Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan mengusulkan agar penanganan tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum di lokasi pertambangan, tetapi juga dengan memutus jalur logistik yang menopang kegiatan tersebut.

“Untuk menanganinya diperlukan kerja sama dan kolaborasi. Pasokan BBM ke akses tambang ilegal perlu dihentikan,” kata Ruddi sebagaimana disampaikan Nurlis.

Kapolda mengakui aktivitas tambang ilegal di Aceh masih tergolong tinggi meskipun penegakan hukum terhadap sejumlah kasus telah dilakukan. Karena itu, penanganannya membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, aparat keamanan, penegak hukum, hingga pemerintah kabupaten dan kota.

“Dalam penanganannya dibutuhkan kerja sama yang kuat. Kita harus berkolaborasi,” ujar Ruddi.

Dalam rapat itu, Mualem meminta Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun memaparkan kondisi serta sebaran aktivitas pertambangan ilegal.

Nasir menyebutkan, Pemerintah Aceh menemukan aktivitas tambang ilegal di sedikitnya sembilan kabupaten, yakni Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, dan Aceh Selatan.

“Aktivitas tambang ilegal berdampak pada pencemaran lingkungan, potensi penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri, kerawanan sosial dan konflik, risiko kecelakaan kerja, serta hilangnya potensi penerimaan negara dan daerah,” kata Nasir.

Selama ini, lanjutnya, Pemerintah Aceh telah melakukan sejumlah langkah penanganan, mulai dari sosialisasi bahaya penggunaan merkuri, penertiban terpadu bersama aparat penegak hukum, koordinasi lintas instansi, hingga mendorong legalisasi kegiatan pertambangan masyarakat melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR.

Upaya legalisasi tersebut dilakukan bersama pemerintah kabupaten dan kota agar kegiatan pertambangan masyarakat dapat berlangsung secara legal, aman, terkendali, dan memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

“Untuk itu, perlu diterbitkan maklumat bersama Forkopimda Aceh serta dilakukan bimbingan dan pengawasan kepada jajaran masing-masing,” ujar Nasir.

Maklumat Bersama Forkopimda Aceh memerintahkan seluruh pelaku PETI segera menghentikan kegiatan penambangan. Pelaku juga diminta mengosongkan atau mengeluarkan seluruh peralatan yang digunakan dari lokasi pertambangan paling lambat 17 Agustus 2026.

Apabila setelah tenggat tersebut masih ditemukan aktivitas maupun peralatan pertambangan, Forkopimda Aceh menyatakan akan mengambil tindakan persuasif, preventif, dan penegakan hukum secara tegas.

Tindakan tidak hanya ditujukan kepada pekerja atau pelaku di lapangan, tetapi juga penyandang dana, penadah hasil tambang, serta pihak lain yang terlibat dalam mata rantai pertambangan ilegal.

Maklumat itu juga memerintahkan Forkopimda kabupaten dan kota berperan aktif memantau, mengawasi, dan mengambil tindakan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah masing-masing.

Selain aktivitas penambangan, masyarakat diminta menghentikan pengadaan, penyimpanan, peredaran, jual beli, serta penggunaan merkuri atau air raksa dan sianida tanpa izin. Kedua bahan tersebut dinilai berbahaya karena dapat mencemari air, tanah, dan mengancam kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya.

Dalam maklumat tersebut, Forkopimda Aceh turut mencantumkan sejumlah ketentuan pidana yang dapat dikenakan terhadap pelaku tambang ilegal.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Ancaman serupa juga berlaku terhadap pihak yang menampung, mengolah, mengangkut, memanfaatkan, atau menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin.

Sementara itu, pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan dapat dikenakan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Maklumat juga mencantumkan ancaman pidana terhadap kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin. Berdasarkan ketentuan yang dicantumkan dalam dokumen tersebut, pelaku dapat terancam pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Maklumat bersama itu ditandatangani oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Wali Nanggroe Malik Mahmud Al-Haythar, Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Joko Hadi Susilo, Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Yudi Triadi.

Dokumen tersebut turut ditandatangani Kabinda Aceh Andrie Pitriko Mulia, Danlanud Sultan Iskandar Muda Kolonel Pnb Suryo Anggoro, Danlanal Sabang Kolonel Laut (P) Sadimin, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam, serta Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Tgk. H. Faisal Ali.

Rapat Forkopimda tersebut juga dihadiri Sekda Aceh M. Nasir Syamaun, Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan, Kepala BIN Daerah Aceh Andrie P. Mulia, Danlanal Sabang Kolonel Laut (P) Sadimin, serta Danlanud Sultan Iskandar Muda Kolonel Pnb Suryo Anggoro.

Wali Nanggroe diwakili Tuha Peuet Saifuddin Harun, Pangdam Iskandar Muda diwakili Kasdam IM Brigjen TNI Dwi Sasongko, Kajati Aceh diwakili Aspema Kejati Aceh Nur Albar, dan Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh diwakili Hakim Tipikor Firmansyah.

“Kami ingatkan dan serukan kepada seluruh masyarakat untuk menghentikan kegiatan penambangan emas tanpa izin,” demikian seruan Forkopimda Aceh dalam maklumat tersebut.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI