Senin, 20 Oktober 2025
Beranda / Pemerintahan / BPKK Aceh Besar Ingatkan Jatuh Tempo Pembayaran PBB-P2 31 Oktober 2025

BPKK Aceh Besar Ingatkan Jatuh Tempo Pembayaran PBB-P2 31 Oktober 2025

Senin, 20 Oktober 2025 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Flyer Imbauan Pembayaran PBB-P2. [Foto: BPKK AB]

DIALEKSIS.COM | Jantho - Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Besar mengingatkan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) hingga tanggal 31 Oktober 2025. Untuk itu, setiap Wajib Pajak (WP) diminta untuk membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo.

“Bayarlah pajak sebelum terkena denda dua persen per bulan, sebelum dilakukan penempelan tanda tunggakan PBB-P2 dan sebelum dilakukan penagihan aktif. Jatuh tempo bayar PBB untuk tahun ini adalah tanggal 31 Oktober,” kata Kepala BPKK Aceh Besar Andria Shahputra SE MM yang dilansir pada Senin (20/10/2025).

Sebagai upaya jemput bola, jelas Andria, jelang jatuh tempo pihaknya akan membuka pos pembayaran jika dibutuhkan. Selain itu, penagihan aktif juga akan dilakukan dengan melibatkan kejaksaan selaku pengacara negara.

“Kami juga berupaya memperluas channel pembayaran dengan melibatkan berbagai marketplace dan lembaga keuangan seperti Bank Aceh, Kantor Pos, Indomart, Alfamart, tokopedia, Ovo, Gopay dan seterusnya,” terangnya.

Lebih lanjut, ia mengaku optimistis target pembayaran PBB tahun 2025 bisa terpenuhi. "Mudah-mudahan warga sadar, akan pentingnya pajak bagi pembangunan Aceh Besar,” tutupnya.[*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

Berita Terkait
    riset-JSI