DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh menggandeng tiga taman kanak-kanak (TK) untuk meningkatkan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA).
Kerja sama tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani di TK Aisyiyah Lhong Raya, Senin (5/10/2026).
Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh Heru Triwijanarko mengatakan, kerja sama itu merupakan bagian dari program inovasi Ceria KIA yang bertujuan mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
"Melalui program ini, kita berupaya mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, khususnya dalam pemenuhan dokumen kependudukan anak," kata Heru.
Sejak diluncurkan pada 2021, program Ceria KIA telah menjalin kerja sama dengan 203 lembaga pendidikan anak usia dini di Kota Banda Aceh. Ke depan, Disdukcapil menargetkan kerja sama serupa mencakup seluruh TK dan PAUD di wilayah tersebut.
Heru menjelaskan, pengurusan KIA cukup mudah. Orangtua atau wali perlu menyiapkan akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK). Untuk anak berusia 5 tahun hingga 17 tahun kurang satu hari, juga diperlukan pas foto.
Menurut Heru, KIA penting sebagai bentuk pemenuhan hak anak atas identitas diri. Dokumen tersebut juga dapat digunakan untuk mendukung akses anak terhadap berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, keimigrasian, dan perbankan.
"Semua anak di Kota Banda Aceh berhak mendapatkan KIA. Kita ingin seluruh anak di Kota Banda Aceh memiliki identitas kependudukan," ujarnya. [*]