Beranda / Pemerintahan / Disdukcapil Banda Aceh Imbau Warga Hindari Calo Saat Urus Dokumen Kependudukan

Disdukcapil Banda Aceh Imbau Warga Hindari Calo Saat Urus Dokumen Kependudukan

Senin, 11 September 2023 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Humas Banda Aceh

DIALEKSIS.COM | Aceh - Pemko Banda Aceh dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mengimbau seluruh masyarakat kota agar menghindari calo dalam kepengurusan dokumen kependudukan seperti KTP-Elektronik, KK (Kartu Keluarga) dan dokumen kependudukan lainnya.

Imbauan ini disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Emila Sovayana dengan harapan agar dalam mengurus surat-surat kependudukan dapat dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan.

Dirinya mengatakan, dengan mengurus sendiri, maka warga bisa memastikan bahwa segala kepengurusan KTP-el dan dokumen kependudukan lain tak dikenai biaya sepeserpun.

“Kita bisa pastikan tidak ada biaya apapun dalam melakukan pengurusan dokumen kependudukan, saya mohon masyarakat dapat mengurus sendiri, jangan melalui calo karena bisa saja terjadi pungutan liar (pungli),” kata Emila, Senin (11/9/2023).

Lanjutnya, jika mengurus melalui calo kadangkala menawarkan bantuan bersyarat. Dan syaratnya bisa saja dalam bentuk uang jasa mengurus untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Padahal kami sama sekali tidak menarik sepeser pun uang dari masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan,” tambah Emila.

Dikatakannya, saat ini tersedia blangko KTP-el hingga 6000 lembar setelah Disdukcapil mengirim permintaan ke Kemendagri. Kekurangan blangko memang sempat terjadi dua bulan lalu, namun kini stoknya kembali tersedia. Bagi warga yang melakukan pengajuan KTP dapat langsung masuk dalam proses cetak.

Disamping itu, warga juga diimbau untuk membuat Indentitas Kependudukan Digital (IKD). Pembuatannya akan dipandu oleh petugas baik yang mengurus di Kantor Disdukcapil maupun di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Lantai III Pasar Aceh Baru.

Emila Sovayana memastikan, stok blangko tersebut cukup untuk dua bulan ke depan, baik bagi masyarakat yang melakukan perekaman data (pemula) maupun bagi masyarakat yang mengajukan KTP perubahan elemen data, KTP yang rusak ataupun hilang.

Ia kemudian mengungkapkan, berbagai program terus dijalankan Disdukcapil Kota Banda Aceh dalam rangka memastikan seluruh warga wajib KTP memiliki dokumen administrasi kependudukan di Banda Aceh.

Apalagi, lanjutnya, Pemilihan Umum (Pemilu) akan kembali diselenggarakan pada tahun 2024 serentak di seluruh Indonesia.

“Demi menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024, Sesuai arahan Pj Wali Kota, kami terus bekerja keras menjalankan berbagai strategi karena data penduduk menjadi komponen utama untuk melakukan pemutakhiran data yang berhak mengikuti Pemilu,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, saat ini di Banda Aceh cakupan layanan KTP sudah mencapai 98,82 persen dari 173.827 warga wajib KTP.

“Warga wajib KTP jumlahnya 173.827 (Data Semester I Tahun 2023). Yang sudah perekaman data 171.769 orang atau setara 98,82 persen,” ungkap Emila Sovayana.

Untuk mengejar sisanya, kata Emila, Disdukcapil Kota Banda Aceh gencar menjalankan berbagai program, seperti program jemput bola untuk perekaman data dan pencetakan KTP-el dengan menyasar sekolah-sekolah hingga pesantren. Kemudian ada juga terobosan lainnya, yakni program mendatangi warga lansia dan disabilitas.

“Warga lansia dan disabilitas tidak harus repot meninggalkan rumah untuk melakukan perekaman KTP. Petugas kita mendatangi langsung ke rumah lengkap dengan kamera, kain sebagai backdrop, dan berkas yang dibutuhkan,” kata sosok yang akrab dipanggil Bu Emi itu.[HBA]


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda