Beranda / Pemerintahan / Dishub Aceh Raih Predikat Informatif Terbaik 1 Se-SKPA

Dishub Aceh Raih Predikat Informatif Terbaik 1 Se-SKPA

Rabu, 06 Desember 2023 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +



DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Perhubungan Aceh meraih predikat Informatif dengan nilai 98,83 (Terbaik 1) dalam penghargaan Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023 dari Komisi Informasi Aceh (KIA) di Hotel Amel dan Convention Hall Banda Aceh, Rabu, 6 Desember 2023.

Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal menyampaikan ucapan terima kasih atas penghargaan predikat informatif terbaik dengan nilai tertinggi kategori Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang diberikan kepada Dishub Aceh tahun ini.

"Ini merupakan kali ketiga secara berturut-turut Dishub Aceh memperoleh predikat informatif dalam keterbukaan informasi publik di Aceh dan alhamdulillah tahun ini mendapatkan predikat terbaik 1," ujar Teuku Faisal sesaat setelah menerima penghargaan dari Komisi Informasi Aceh yang diserahkan oleh Sekretaris Daerah Aceh Bustami.

Penghargaan ini, sebut Teuku Faisal, adalah buah dari komitmen Dishub Aceh dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik dalam menjalankan roda organisasi.

Selain itu, penerapan keterbukaan informasi menurut Teuku Faisal merupakan upaya Dishub Aceh untuk menjadi lembaga pemerintah yang informatif dengan memberikan pelayanan informasi yang akuntabel dan transparan melalui pemanfaatan teknologi informasi kepada masyarakat. "Kita menyadari hal ini penting karena masyarakat berhak untuk tahu dan berpartisipasi sekaligus mengawasi jalannya pembangunan," ucapnya.

Hasil yang didapatkan hari ini, tambah Teuku Faisal, tidak diperoleh secara instan. Ada proses panjang yang dilalui untuk menyiapkan segala hal agar penerapan keterbukaan informasi di Dishub Aceh bisa berjalan dengan maksimal. 

"Yang utama adalah komitmen yang kuat dari jajaran Dishub Aceh dari level tertinggi hingga seluruh staf," sebutnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Informasi Pusat (KIP) Donny Yoesgiantoro menyebutkan bahwa setiap badan publik wajib melaksanakan amanah undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). 

"Setiap badan publik punya kewajiban untuk menyampaikan informasi karena masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui (right to know) berdasarkan undang-undang," sebutnya.

"Selamat kepada badan publik yang menerima penghargaan anugerah keterbukaan informasi publik di Aceh tahun 2023 ini, semoga keterbukaan informasi di Aceh semakin baik dan dapat diutamakan," tutur Donny.

Sementara itu, Ketua Informasi Aceh (KIA) Arman Fauzi menyebutkan bahwa pada tahun 2023 ini ada 73 badan publik di Aceh yang telah mengembalikan kuesioner atau Self Assesment Questionary (SAQ).

"Ke depan kita berharap bisa lebih banyak lagi badan publik yang berpartisipasi dalam keterbukaan informasi publik sehingga iklim keterbukaan informasi di Aceh semakin membaik," kata Arman.

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik merupakan penganugerahan yang diberikan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA) setiap tahunnya kepada badan publik yang menjalankan amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh KIA.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda