DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polemik terkait kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tahun 2026 yang beredar di masyarakat dinilai sarat disinformasi. Direktur RSUD dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Aceh, Dr. Muhazar, SKM., M.Kes, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tetap berorientasi pada perlindungan masyarakat kurang mampu, bukan menghapus jaminan layananan kesehatan untuk masyarakat Aceh.
Menurut Dr. Muhazar, JKA merupakan program jaminan kesehatan yang sejak awal diperuntukkan bagi seluruh masyarakat Aceh dan menjadi prioritas pemerintah daerah.
“Kalau JKA itu Jaminan Kesehatan Aceh, itu diperuntukkan untuk masyarakat Aceh. Ini sudah diprioritaskan oleh Bapak Gubernur. Namun, kami bukan bagian dari tim perumus, karena kebijakan ini dirumuskan oleh Dinas Kesehatan dan pelaksanaannya melalui BPJS Kesehatan,” jelasnya kepada Dialeksis saat dihubungi, Kamis (2/4/2026).
Ia menambahkan bahwa pengelolaan anggaran dan teknis pelaksanaan memang berada di bawah Dinas Kesehatan, yang kemudian bekerja sama dengan BPJS sebagai pelaksana program di lapangan.
Menanggapi beredarnya informasi terkait pembagian desil ekonomi, Dr. Muhazar menjelaskan bahwa pemahaman masyarakat perlu diluruskan.
Berdasarkan skema yang beredar (termasuk dalam infografis kebijakan), disebutkan:Desil 1 - 5: Ditanggung melalui skema JKN PBI, Desil 6 - 7: Ditanggung melalui JKA Aceh, dan Desil 8 - 10 (ekonomi sejahtera): Tidak lagi ditanggung oleh JKA mulai 1 Mei 2026
Namun, ia menegaskan bahwa istilah “tidak ditanggung” bukan berarti masyarakat tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan.
“Pemahamannya, masyarakat miskin memang harus ditanggung. Pemerintah Aceh bukan tidak mengakomodir masyarakat ekonomi sejahtera, tetapi tidak menganggarkan mereka dalam skema subsidi JKA,” ujarnya.
Menurutnya, keterbatasan anggaran menjadi salah satu alasan pemerintah harus memprioritaskan kelompok yang paling membutuhkan.
“Kalau kita lihat, pemerintah juga membutuhkan anggaran besar untuk pembangunan di Aceh. Jadi JKA ini diprioritaskan untuk masyarakat miskin terlebih dahulu,” tambahnya.
Dr. Muhazar juga menegaskan bahwa masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah ke atas tetap bisa mengakses layanan kesehatan, namun dengan mekanisme berbeda.
“Dengan JKA, peningkatan kualitas hidup masyarakat dari sisi kesehatan sudah dijamin oleh pemerintah Aceh. Namun untuk masyarakat ekonomi menengah ke atas, mereka melakukan pembayaran secara mandiri melalui skema jaminan kesehatan, bukan dibayarkan oleh pemerintah,” jelasnya.
Hal ini sejalan dengan prinsip subsidi tepat sasaran, di mana bantuan difokuskan kepada kelompok rentan, sementara kelompok mampu didorong untuk mandiri.
Dalam infografis yang beredar juga disebutkan bahwa untuk kasus berat seperti cuci darah dan penyakit katastropik, layanan tetap dijamin. Ini menjadi salah satu poin penting untuk meredam kekhawatiran masyarakat.
Dr. Muhazar mengimbau masyarakat untuk tidak langsung mempercayai informasi yang beredar tanpa klarifikasi dari sumber resmi.
“Masyarakat perlu memahami bahwa kebijakan ini bukan menghilangkan jaminan kesehatan, tetapi mengarahkan subsidi agar lebih tepat sasaran, tepat manfaat dan tepat guna terutama bagi masyarakat miskin yang menjadi prioritas utama,” tegasnya.
“Dengan penjelasan ini, diharapkan polemik terkait JKA 2026 dapat dilihat secara lebih utuh, serta tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat Aceh,” tutupnya.