Minggu, 04 Mei 2025
Beranda / Pemerintahan / Drama Penunjukan Ermiadi Abdul Rahman Komisaris PT PEMA Tuai Masalah, Ini Faktanya

Drama Penunjukan Ermiadi Abdul Rahman Komisaris PT PEMA Tuai Masalah, Ini Faktanya

Minggu, 04 Mei 2025 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Ermiadi Abdul Rahman. [Foto: acehimage]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, baru-baru ini mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pergantian jajaran Direksi dan Komisaris PT Pembangunan Aceh (PEMA) Perseroda. Nama yang paling menyita perhatian publik adalah Komisaris yang baru, Ermiadi Abdul Rahman, menggantikan almarhum Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak.

Keputusan gubernur ini sekaligus menggantikan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sehingga memiliki kekuatan hukum yang setara dengan keputusan RUPS.

Penetapan Ermiadi Abdul Rahman menjadi Komisaris langsung menjadi perbincangan hangat. Ada indikasi pelanggaran terhadap PP Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kedua PP tersebut, tegas melarang pengurus BUMN merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik maupun calon atau anggota legislatif dan eksekutif daerah.

Untuk menjernihkan isu ini, Dialeksis mengonfirmasi langsung ke Nurzahri, Juru Bicara Partai Aceh melalui via seluler pada Sabtu (3/5/2025). Saat disinggung apakah Ermiadi masih berstatus kader dan pengurus partai, Nurzahri awalnya menjawab bahwa Ermiadi sudah diberhentikan dari kedua status tersebut saat penetapan caleg terpilih Dapil 5 Aceh Utara dan Lhokseumawe.







Namun, ketika ditanya lebih lanjut apakah pemberhentian tersebut atau pengunduran diri, Nurzahri menyatakan bahwa Ermiadi mengundurkan diri atas inisiatif sendiri dari kepengurusan, sedangkan status kader masih tercatat dalam dokumen partai.

"Ermiadi hanya mengundurkan diri dari kepengurusan, bukan dari keanggotaan kader. Dokumen lama masih mencatatnya sebagai kader hingga proses perubahan sistem SIPOL selesai," ujar Nurzahri.

Nurzahri menambahkan, proses perubahan SK partai memerlukan notaris dan persetujuan Kemenkumham, sehingga tidak terjadi secara otomatis.

Dialeksis kemudian menelusuri dokumen resmi. Ternyata, SK No. 120/KPTS-DPP/B/PA/III/2025 yang ditandatangani Muzakir Manaf dan Zulfadhli pada 2 Maret 2025 mencantumkan pemberhentian Ermiadi Abdul Rahman sebagai pengurus dan kader Partai Aceh.

Namun, data di Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Aceh melalui Keputusan Nomor W1 - 82.AH.11.01 Tahun 2025 tertanggal 30 April 2025 masih mencatat Ermiadi sebagai Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilihan Umum Partai Aceh.





Apabila merujuk dokumen Kemenkumham, maka secara prosedural Ermiadi masih menjabat pengurus partai. Hal ini berpotensi menyalahi Pasal 22 Ayat (1) PP Nomor 23 Tahun 2022 yang menyatakan:

"Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah."

Sama halnya tertera pada Pasal 48 ayat (1) PP No. 54 Tahun 2017 menyatakan bahwa anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dilarang memangku lebih dari 2 (dua) jabatan Anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Komisaris. Selain itu, Pasal 78 PP yang sama menyatakan bahwa pegawai BUMD dilarang menjadi pengurus partai politik.

Dengan demikian, penunjukan Ermiadi sebagai Komisaris PT PEMA Perseroda patut dipertanyakan dari sisi kepatuhan hukum dan integritas birokrasi. Kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat ‘good corporate governance’ di BUMD Aceh.[red]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
diskes