DIALEKSIS.COM | Nasional - Dulu, menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) seolah menjadi tiket menuju kehidupan yang lebih pasti. Pekerjaan tetap, penghasilan rutin, hingga status sosial yang membuat orang tua merasa masa depan anaknya lebih terjamin.
Namun, persepsi itu perlahan berubah. Sebanyak 2.722 ASN tercatat mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri sepanjang semester I 2026. Mereka terdiri dari 1.197 PNS, 1.146 PPPK paruh waktu, 227 PPPK, dan 152 CPNS.
Angka tersebut menarik perhatian karena persoalannya tidak berhenti pada berapa banyak pegawai yang pergi. Pertanyaan yang lebih penting adalah, siapa yang memilih keluar dan mengapa mereka tidak ingin bertahan?
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan alasan pengunduran diri ASN cukup beragam. Namun, persoalan keluarga menjadi salah satu faktor paling dominan.
“Yang paling banyak karena alasan keluarga,” kata Zudan. Persoalan itu antara lain berkaitan dengan penempatan jauh dari orang tua, pasangan, atau keharusan merawat anggota keluarga.
Di luar persoalan keluarga, menurut BKN, terdapat pula pegawai yang menilai penghasilan belum sebanding dengan beban kerja serta merasa kemampuan dan latar belakang pendidikannya belum dimanfaatkan secara optimal. Data yang diberitakan berdasarkan catatan BKN juga menunjukkan pengunduran diri banyak terjadi pada ASN dengan masa kerja kurang dari lima tahun dan kelompok usia produktif.
Fenomena ini muncul ketika pemerintah tetap membutuhkan banyak aparatur untuk menjalankan pelayanan publik. Di satu sisi, negara terus merekrut pegawai. Di sisi lain, sebagian pegawai yang baru memasuki birokrasi justru memilih keluar.
Gaji, Karier hingga Ruang Menyampaikan Gagasan. Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai fenomena tersebut tidak dapat dilepaskan dari persoalan kesejahteraan dan lingkungan kerja birokrasi.
Menurutnya, salah satu faktor yang perlu mendapat perhatian adalah penghasilan yang tidak sebanding dengan beban kerja.
Khozin juga menyoroti persoalan pengembangan karier dan terbatasnya ruang bagi pegawai untuk menyampaikan gagasan di dalam birokrasi.
“Penyebabnya karena penghasilan yang tidak sebanding dengan beban kerja,” kata Khozin.
Menurut dia, data pengunduran diri ASN harus menjadi bahan evaluasi serius bagi Kementerian PANRB maupun BKN, baik terhadap sistem rekrutmen maupun pengelolaan karier pegawai.
Sebab, ketika pegawai yang sudah direkrut memilih keluar, persoalannya tidak hanya menjadi urusan individu. Kekosongan formasi dapat berpengaruh terhadap kinerja organisasi dan pelayanan publik.
Sorotan serupa disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad. Ia meminta pemerintah tidak memandang mundurnya ribuan ASN semata-mata sebagai keputusan personal.
“Ini tentu fenomena yang harus segera dicari tahu apa penyebabnya,” ujar Ali Ahmad, Selasa (11/8/2026).
Ali meminta Kementerian PANRB dan BKN melakukan pemetaan terhadap penyebab pengunduran diri, mulai dari pengembangan karier, ketidaksesuaian penempatan, kesejahteraan, beban kerja hingga persoalan personal.
Menurutnya, hilangnya pegawai juga berarti hilangnya sumber daya yang telah melalui proses rekrutmen dan pengembangan dengan biaya negara. Lebih jauh, kekosongan pegawai pada pelayanan vital berpotensi menambah beban ASN yang masih bertahan dan akhirnya berdampak kepada masyarakat.
ASN Muda Tak Lagi Hanya Mengejar Status. Fenomena tersebut memperlihatkan perubahan cara pandang terhadap profesi ASN. Bagi sebagian generasi muda, kepastian pekerjaan tetap penting. Namun, itu tampaknya bukan lagi satu-satunya ukuran dalam menentukan pilihan karier.
Pendapatan, beban kerja, kesempatan berkembang, lokasi penempatan, lingkungan organisasi, keseimbangan kehidupan dan pekerjaan hingga kedekatan dengan keluarga ikut diperhitungkan.
BKN sendiri sebelumnya telah menghadapi persoalan ASN muda yang ingin berpindah karena bekerja jauh dari keluarga. Pada Januari 2025, Zudan mengingatkan ASN muda mengenai komitmen penempatan, tetapi pada saat yang sama mendorong mereka terus belajar, mengembangkan kemampuan dan berinovasi dalam birokrasi.
Pada 2026, BKN bahkan melakukan uji coba pengelolaan penempatan ASN agar lebih dekat dengan keluarga. Gagasan itu mendapat dukungan dari Muhammad Khozin yang menilai penempatan jauh dari domisili ikut menambah beban pengeluaran pegawai.
Artinya, loyalitas terhadap institusi tidak bisa hanya dibangun melalui status kepegawaian. Pegawai muda bisa saja mulai mempertanyakan: apakah kepastian pekerjaan cukup jika pendapatan tidak seimbang dengan beban? Apakah status ASN cukup jika ruang berkembang terbatas? Dan apakah pengabdian harus selalu dibayar dengan kesediaan menjalani kondisi kerja yang tidak sesuai harapan?
Pertanyaan itu menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah.
Aceh dan Persoalan TPP PPPK
Jika persoalan ASN secara nasional berkaitan dengan retensi pegawai, kesejahteraan dan pengembangan karier, kondisi di Aceh menghadirkan dimensi lain yakni kesetaraan kesejahteraan antara PNS dan PPPK.
Secara hukum, PPPK bukan pegawai di luar sistem ASN. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menempatkan PNS dan PPPK dalam sistem Aparatur Sipil Negara.
Di Aceh, persoalan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PPPK selama beberapa tahun sempat menjadi sumber aspirasi dan perdebatan.
Ketua Forum Komunikasi ASN PPPK Pemerintah Aceh, Ns. Zuhdi Abrar, S.Kep, sebelumnya menilai perbedaan kesejahteraan antara PNS dan PPPK perlu dilihat sebagai persoalan keadilan terhadap sesama ASN.
Forum PPPK bahkan pernah melakukan advokasi kepada Pemerintah Aceh dan DPRA agar terdapat kepastian mengenai TPP. Zuhdi menilai persamaan hak kesejahteraan penting sebagai bentuk penghargaan atas pekerjaan yang dilakukan PPPK.
Namun, kondisi regulasinya kini telah berubah. Pemerintah Aceh telah menerbitkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 12 Tahun 2026, yang mengubah Pergub Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi ASN.
Pergub yang diundangkan pada 18 Mei 2026 tersebut secara tegas memasukkan PNS dan PPPK sebagai pegawai ASN yang dapat menerima TPP. Pasal 6 Pergub itu mengatur bahwa pegawai ASN Pemerintah Aceh diberikan TPP setiap bulan sesuai kriteria dan kelas jabatan dengan memperhatikan kemampuan keuangan Aceh. Pegawai yang dimaksud terdiri atas PNS dan PPPK.
Kriteria TPP mencakup beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi hingga pertimbangan objektif lainnya. Dengan perubahan regulasi tersebut, persoalan PPPK Aceh kini tidak lagi tepat hanya dibingkai sebagai “PPPK tidak berhak memperoleh TPP.”
Secara normatif, pintu pemberian TPP sudah dibuka. Pertanyaan selanjutnya justru lebih konkret: bagaimana implementasinya, berapa besarannya, kapan dibayarkan, dan apakah kebijakan tersebut benar-benar mampu menghadirkan rasa keadilan antara PNS dan PPPK dengan mempertimbangkan kelas jabatan, beban kerja serta kemampuan fiskal Aceh?
Sebelum Pergub terbaru diterbitkan, anggota Badan Anggaran DPRA Irfansyah juga pernah menyatakan TPP PPPK dan PNS perlu diformulasikan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah dan diberikan secara proporsional berdasarkan kemampuan fiskal Aceh.
Di sinilah transparansi Pemerintah Aceh menjadi penting. Sebab, dasar hukum saja belum tentu menyelesaikan persoalan apabila realisasi anggaran, mekanisme pembayaran dan besarannya tidak dijelaskan secara terbuka kepada pegawai.
Negara Harus Memikirkan Cara Membuat ASN Bertahan. Fenomena 2.722 ASN mengundurkan diri memberikan pesan bahwa persoalan birokrasi tidak cukup diselesaikan dengan membuka formasi baru.
Pemerintah memang membutuhkan ASN. Namun tantangannya bukan hanya bagaimana merekrut sebanyak mungkin orang untuk masuk ke dalam birokrasi, melainkan bagaimana membuat pegawai yang sudah direkrut mau bertahan, berkembang dan merasa dihargai.
Sistem karier yang jelas, penempatan yang rasional, penghargaan berbasis kinerja, kesejahteraan yang memadai dan ruang bagi talenta muda untuk berkembang menjadi semakin penting.
Sebab, ada paradoks yang sedang terjadi. Negara menghabiskan anggaran dan energi untuk merekrut ASN. Namun setelah lolos seleksi dan mulai bekerja, sebagian justru memilih meninggalkan birokrasi.
Maka pertanyaannya bukan lagi sekadar, “Mengapa mereka pergi?”
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah, “Apa yang membuat mereka tidak ingin bertahan?”
Bagi Aceh, pertanyaan itu juga relevan dalam melihat masa depan PPPK.
Pergub terbaru telah memberikan landasan bahwa PNS dan PPPK dapat memperoleh TPP. Kini pekerjaan rumah Pemerintah Aceh adalah memastikan kebijakan tersebut benar-benar diterjemahkan dalam sistem kesejahteraan yang transparan, proporsional dan mampu menjaga motivasi pegawai.
Sebab, ASN tidak cukup hanya diberikan status. Mereka juga membutuhkan kepastian karier, ruang berkembang dan penghargaan yang sepadan dengan pengabdian.
Dulu, menjadi ASN bisa menjadi alasan orang tua merasa tenang terhadap masa depan anaknya. Sekarang, generasi muda tampaknya mulai bertanya lebih jauh:
“Apakah menjadi ASN benar-benar menjamin masa depan, atau sekadar menjamin status?”
Pertanyaan itulah yang semestinya menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah.