DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penyesuaian sementara terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah wilayah Jawa Barat.
Kebijakan tersebut dilakukan menyusul penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) akibat dampak erupsi Gunung Anak Krakatau.
Penyesuaian operasional MBG dilakukan sebagai langkah antisipatif dengan mempertimbangkan kondisi pembelajaran serta keselamatan peserta didik di wilayah terdampak.
Berdasarkan kondisi per Senin (7/9/2026), terdapat enam wilayah di Jawa Barat yang menerapkan PJJ.
Wilayah tersebut yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kota Depok, dan Kabupaten Purwakarta.
Sejalan dengan penerapan PJJ, operasional MBG pada satuan pendidikan di wilayah tersebut dihentikan sementara selama kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) ditiadakan.
BGN menyebut penyesuaian itu dilakukan agar pelaksanaan program tetap selaras dengan kondisi di lapangan serta kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, mengatakan kebijakan tersebut merupakan respons terhadap kondisi darurat yang berdampak pada aktivitas pembelajaran di satuan pendidikan.
"Penyesuaian operasional ini merupakan bentuk respons BGN terhadap kondisi darurat yang berdampak pada aktivitas pembelajaran di satuan pendidikan," kata Hida, Senin (7/9/2026).
Sementara itu, Kabupaten Sukabumi masih berada dalam status imbauan penggunaan masker.
BGN terus memantau perkembangan kondisi di wilayah tersebut. Koordinasi juga dilakukan bersama pemerintah daerah dan pihak terkait untuk menentukan langkah operasional sesuai dengan situasi terkini.
Hida menegaskan, penyesuaian pelaksanaan MBG tersebut hanya bersifat sementara.
Operasional program akan kembali disesuaikan dengan perkembangan kondisi di lapangan serta kebijakan pembelajaran yang berlaku di masing-masing wilayah.
"Kami terus memantau perkembangan situasi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Operasional MBG akan disesuaikan kembali setelah kondisi memungkinkan dan pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan," ujar Hida.
PJJ Diterapkan di Empat Provinsi
Kebijakan PJJ tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana serta Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pembelajaran dalam Situasi Darurat.
Hingga saat ini, wilayah yang terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau dan memberlakukan PJJ meliputi Provinsi Lampung, Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.
BGN memastikan penghentian sementara operasional MBG di sejumlah satuan pendidikan tidak mengubah komitmen pemerintah terhadap keberlanjutan program tersebut.
Setiap keputusan operasional akan terus mempertimbangkan aspek keselamatan peserta didik, kesiapan satuan pendidikan, kondisi wilayah, serta kepentingan para penerima manfaat.
Dengan demikian, pelaksanaan MBG akan kembali disesuaikan ketika kondisi telah memungkinkan dan kegiatan pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan. [*]
