Minggu, 04 Mei 2025
Beranda / Pemerintahan / Forbina Protes Keras Pengangkatan Ermiadi Sebagai Komisaris PEMA: Cacat Prosedural dan Hukum

Forbina Protes Keras Pengangkatan Ermiadi Sebagai Komisaris PEMA: Cacat Prosedural dan Hukum

Minggu, 04 Mei 2025 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Direktur Forbina, Muhammad Nur, SH. Foto: for Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Aceh - Lembaga pengawas investasi, Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), melayangkan protes keras terkait pengangkatan Ermiadi Abdul Rahman sebagai Komisaris PT Pembangunan Aceh Mandiri (PEMA). Direktur Forbina, Muhammad Nur, SH., menilai langkah ini bermasalah secara prosedural dan melanggar aturan hukum yang berlaku.

“Pengangkatan ini cacat dari segi prosedur dan tidak memenuhi syarat legal. PEMA sebagai BUMD harus dikelola profesional, bukan dijadikan ajang politik,” tegas Muhammad Nur dalam keterangan kepada Dialeksis, Minggu (04/05/2025).

Forbina menilai adanya pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 yang melarang rangkap jabatan antara pengurus BUMN/BUMD dengan pengurus partai politik. Pasalnya, Ermiadi masih tercatat aktif sebagai Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Partai Aceh berdasarkan data Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh per 30 April 2025. Padahal, SK pengangkatannya sebagai Komisaris PEMA mempersyaratkan status tidak terikat dari partai politik.

“Ada inkonsistensi dokumen. Partai Aceh mengklaim Ermiadi sudah diberhentikan lewat SK internal Maret 2025, tapi data Kemenkumham hingga 30 April 2025 masih mencatatnya sebagai pengurus aktif. Ini jelas mencederai prinsip good governance,” papar Nur.

Forbina mendesak Pemerintah Aceh mencabut Surat Keputusan (SK) pengangkatan Ermiadi dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses rekruitmen komisaris BUMD.

“Jangan sampai BUMD yang seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi Aceh justru dijadikan alat politik praktis. Ini berbahaya bagi iklim investasi,” tambahnya.

Publikasi sebelumnya oleh Dialeksis (11/6) mengungkap kontroversi SK No. 120/KPTS-DPP/B/PA/III/2025 Partai Aceh yang menyatakan pemberhentian Ermiadi sebagai kader partai. Namun, dokumen Kemenkumham Aceh Nomor W1-82.AH.11.01 Tahun 2025 justru memperlihatkan Ermiadi masih aktif di struktur partai hingga akhir April 2025. Kejanggalan ini memicu dugaan manipulasi administratif untuk memuluskan pengangkatan Ermiadi di PEMA.

“Jika tidak diubah, ini bisa jadi preseden buruk. BUMD harus steril dari kepentingan politik,” pungkas mantan Direktur Eksekutif Walhi Aceh ini.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Aceh dan manajemen PT PEMA belum memberikan klarifikasi resmi. Forbina mengancam akan melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI dan Kementerian BUMN jika tidak ada langkah korektif dalam waktu dekat.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
diskes