Jum`at, 28 November 2025
Beranda / Pemerintahan / Gubernur Aceh dan DPRA Sahkan Rancangan Qanun APBA 2026

Gubernur Aceh dan DPRA Sahkan Rancangan Qanun APBA 2026

Jum`at, 28 November 2025 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menghadiri sekaligus mendengarkan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPR Aceh terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Anggaran Tahun 2026 serta penandatanganan bersama Pimpinan DPR Aceh pada rapat paripurna istimewa DPRA di serbaguna DPR Aceh, Kamis, 27/11/2025. Humas : Pemerintah Aceh 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Rancangan Qanun Aceh tentang APBA 2026 resmi disahkan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR Aceh, Kamis (27/11/2025). Pengesahan dilakukan bersama oleh Gubernur Aceh dan pimpinan DPRA dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRA Saifuddin Muhammad. Prosesi penandatanganan turut disaksikan Kapolda Aceh Irjen Marzuki Ali Basyah, Sekda Aceh M. Nasir, para kepala SKPA, serta seluruh anggota DPRA.

Adapun rincian pagu anggaran dalam Rancangan Qanun APBA 2026 adalah sebagai berikut ; pendapatan Rp11,6 dan Triliun, Rp10,8 triliun.

Sebelum penandatanganan dilakukan, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRA menyampaikan pendapat dan rekomendasi yang kemudian dijawab oleh pemerintah melalui Sekda Aceh, M. Nasir, yang mewakili Gubernur. Setelah itu, seluruh fraksi menyampaikan persetujuan mereka terhadap rancangan anggaran tersebut.

Dalam jawaban resminya, Sekda Aceh menyatakan bahwa pemerintah mengapresiasi pandangan Banggar terhadap nota keuangan APBA 2026. Ia menegaskan bahwa seluruh masukan tersebut menjadi perhatian penting agar APBA 2026 benar-benar berorientasi pada hasil dan memberi dampak nyata bagi masyarakat. 

Pemerintah, ujarnya, sependapat bahwa arah kebijakan anggaran harus selaras dengan sepuluh program prioritas Aceh sebagaimana telah ditetapkan dalam RPJMA.

M. Nasir juga menyampaikan bahwa pemerintah akan memastikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) menajamkan program dan kegiatan mereka agar sesuai dengan pagu yang telah disepakati. Terkait penguatan Pendapatan Asli Aceh (PAA), ia menegaskan bahwa pemerintah menerima sepenuhnya rekomendasi Banggar dan akan memperkuat strategi pendapatan, termasuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan kinerja Badan Usaha Milik Aceh. Pemerintah juga sedang menyiapkan pembentukan Badan Pendapatan Aceh sebagai lembaga khusus yang terpisah dari BPKA.

Lebih jauh, Sekda menjelaskan bahwa belanja pembangunan dalam APBA 2026 akan difokuskan pada upaya penurunan angka kemiskinan dan penguatan pembangunan infrastruktur, dua sektor yang dinilai menjadi fondasi bagi pertumbuhan Aceh ke depan.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan bersama antara Gubernur Aceh dan pimpinan DPRA sebagai tanda sahnya Qanun APBA 2026. Peserta sidang memberikan tepuk tangan setelah pengesahan diumumkan, menandai berakhirnya rangkaian pembahasan anggaran untuk tahun depan. []

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI