Minggu, 08 Juni 2025
Beranda / Pemerintahan / Hentikan Sementara Tambang Nikel, Bahlil Tinjau Langsung PT GAG di Raja Ampat

Hentikan Sementara Tambang Nikel, Bahlil Tinjau Langsung PT GAG di Raja Ampat

Sabtu, 07 Juni 2025 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, melakukan kunjungan mendadak ke tambang nikel milik PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Sabtu (7/6/2025). [Foto: KESDM]


DIALEKSIS.COM | Sorong - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, melakukan kunjungan mendadak ke tambang nikel milikPT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Sabtu (7/6/2025). Kunjungan ini dilakukan di tengah sorotan tajam publik terhadap dampak industri tambang terhadap kawasan wisata dan lingkungan Raja Ampat.

“Saya itu datang ke sini untuk mengecek langsung aja kepada seluruh masyarakat. Tidak bisa hanya dengar laporan di Jakarta, saya harus lihat sendiri apa yang terjadi di lapangan,” kata Bahlil.

Langkah ini diambil setelah sebelumnya, pada 5 Juni 2025, Menteri ESDM menghentikan sementara operasi PT GAG Nikel. Keputusan ini merupakan respons cepat pemerintah terhadap pengaduan masyarakat yang mengkhawatirkan dampak lingkungan dari aktivitas tambang di pulau yang masuk wilayah konservasi Raja Ampat.

Meskipun sempat diberhentikan, hasil tinjauan awal menunjukkan kondisi tambang masih dalam koridor yang sesuai. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa belum ditemukan pelanggaran serius.

“Sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall, tambang ini gak ada masalah. Tapi tetap, kita tunggu laporan lengkap dari Inspektur Tambang,” ujar Tri.

Tri menambahkan bahwa tim Inspektur Tambang sedang melakukan evaluasi menyeluruh di seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat, sebelum keputusan akhir diambil oleh Menteri.

Di sisi lain, Direktur Pengembangan Usaha PT Antam, I Dewa Wirantaya, menegaskan bahwa anak usaha mereka, PT GAG Nikel, menjalankan prinsip pertambangan yang bertanggung jawab. 

“Sebagai BUMN, kami tidak hanya berorientasi bisnis, tapi juga sebagai agen pembangunan bagi masyarakat lokal,” ucapnya.

Saat ini, dari lima perusahaan tambang yang terdaftar di Raja Ampat, hanya PT GAG Nikel yang aktif berproduksi dan berstatus Kontrak Karya (KK). Perusahaan ini juga termasuk dalam 13 perusahaan yang diizinkan beroperasi di kawasan hutan sesuai Keppres No. 41 Tahun 2004.

Langkah tegas Menteri Bahlil dalam menangani keresahan publik ini dinilai sebagai bentuk pengawasan politik yang aktif terhadap industri strategis nasional, sekaligus sinyal bahwa pemerintah serius menjaga keseimbangan antara investasi dan kelestarian lingkungan. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI